jatimnow.com - Seorang juru parkir di salah satu warung STMJ di Surabaya, akhirnya dijebloskan ke sel tahanan polisi. Ia terbukti menyetubuhi pelajar SMP hingga hamil 5 bulan.
Juru parkir itu diketahui bernama Anto (33), warga asal Sampang, Madura, yang sehari-hari tinggal di daerah Gubeng, Surabaya. Dia ditangkap Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya, setelah mendapat laporan dari ibu korban.
"Korban masih berusia 16 tahun dan masih pelajar SMP," terang Kanit PPA Polrestabes Surabaya, AKP Ruth Yeni, Minggu (29/12/2019).
Ruth Yeni menjelaskan, tersangka Anto melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak dua kali pada bulan Agustus 2019. Dengan merayu dan memberikan sejumlah uang, tersangka memaksa korban untuk melakukan hubungan suami istri. Tersangka juga mengancam korban agar tidak memberitahu siapapun.
Baca juga:
Anak Usia 14 Tahun di Sampang Dihamili Teman Sebaya
"Pada awal Agustus 2019, tersangka menyetubuhi korban di sebuah toilet umum. Pada pertengahan Agustus 2019, persetubuhan dilakukan di sebuah shelter. Dua lokasi itu semuanya di wilayah Gubeng," beber Ruth Yeni.
Menurutnya, ibu korban melapor pada 5 Desember 2019, setelah mendapat cerita dari anaknya. Cerita itu berawal dari kecurigaan sang ibu yang melihat perut anaknya semakin membesar dan berperilaku layaknya orang hamil.
Baca juga:
Tak Terima Keponakan Digauli Pacar, Paman di Jember Lapor Polisi
Dari laporan itu, Unit PPA Polrestabes Surabaya akhirnya melakukan visum dan mengumpulkan alat bukti. Setelah tercukupi, terangka kemudian ditangkap saat menjalankan profesinya sebagai juru parkir.
"Tersangka sudah kami tahan," tegas Ruth Yeni.
URL : https://jatimnow.com/baca-22540-disetubuhi-juru-parkir-di-toilet-umum-pelajar-smp-hamil-5-bulan