Pixel Codejatimnow.com

Pembuang Bayi di Ponpes Magetan Terungkap, Pelaku Ditangkap

Editor : Sandhi Nurhartanto  Reporter : Mita Kusuma
Rilis pembuangan bayi oleh santri Ponpes Darul Wayain
Rilis pembuangan bayi oleh santri Ponpes Darul Wayain

jatimnow.com - Sat Reskrim Polres Magetan menetapkan AF (20), santriwati sebagai pelaku pembuangan bayi di kamar mandi Pondok Pesantren (Ponpes) Darul Wayain, Desa Sumberagung, Kecamatan Plaosan.

"Sudah kami lakukan penetapan tersangka yang merupakan ibu bayi sendiri. Dan statusnya sebagai santri," kata Kapolres Magetan, AKBP Muhammad Riffai, Senin (30/12/2019).

Baca juga: Mayat Bayi Laki-laki Ditemukan di Kamar Mandi Pondok Pesantren Magetan

Menurutnya, tersangka telah ditahan setelah sebelumnya dilakukan perawatan medis dan kondisinya dinyatakan stabil oleh pihak rumah sakit. Sedangkan dari hasil autopsi, bayi berjenis kelamin lelaki itu kekurangan oksigen.

"Tapi dibekap atau tidak belum jelas. Tapi yang jelas memang ada memar di wajah dan hidung," ujarnya.

Dari hasil identifikasi, pelaku sebelum masuk pondok telah hamil.

"Pelaku baru masuk ke ponpes 6 bulan dan jadi dipastikan hamilnya di luar ponpes," tambah lulusan AKPOL 1999 ini.

Baca juga:
Nelayan Sampang Temukan Mayat Bayi di Tepi Pantai Camplong

Dari hasil penyelidikan, pelaku berusaha melahirkan sendiri dan kemudian menaruh bayinya di ember.

"Kami cek memang tersangka tidak bersuami," tegasnya.

Pelaku dijerat Pasal 80 ayat 3 dan 4 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan pasal 341 KUHP.

Baca juga:
Jasad Bayi Mengapung di Sungai Samping Pondok Dander Bojonegoro

"Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara," pungkasnya.

Sebelumnya, mayat bayi laki-laki ditemukan di kamar mandi putri Pondok Pesantren (Ponpes) Darul Wayain oleh salah satu santri, Anisa Sakila (19).

Saat itu saksi hendak mencuci di kamar mandi. Ia curiga melihat banyak darah di sekitar ember di depan pintu kamar mandi.