Pixel Codejatimnow.com

Pukul Rekan Kerja, Karyawan Advertising Masuk Penjara

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Bramanta Pamungkas
Pelaku (kiri) diamankan di Mapolsek Tulungagung Kota
Pelaku (kiri) diamankan di Mapolsek Tulungagung Kota

jatimnow.com - Akibat cek cok dengan rekan kerjanya, Agus Setiawan (28), warga Desa Dono, Kecamatan Sendang, Kabupaten Tulungagung akhirnya masuk penjara. Karyawan advertising itu ditangkap setelah menganiaya rekannya.

Agus ditangkap Unit Reskrim Polsek Tulungagung Kota setelah dilaporkan Dimas Santoso (19) warga Desa Tapan, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, rekan kerjanya.

Laporan itu dilakukan Dimas lantaran akibat penganiayaan yang dilakukan Agus, ia mengalami luka robek pada pipi kiri korban hingga mendapat dua jahitan.

"Pihak keluarga korban tidak terima, sehingga melaporkan pelaku, hingga kami amankan pelaku," ujar Kapolsek Tulungagung Kota, Kompol Rudi Purwanto, Kamis (02/01/2019).

Rudi menjelaskan, penganiayaan tersebut bermula saat pelaku dan korban sedang bekerja di sebuah jasa advertising. Saat itu, ada pelanggan yang mengambil pesanan banner. Selanjutnya, korban yang ketika itu berada di depan lantas meminta pelaku yang bertugas mencetak untuk mengambilkan banner tersebut.

Baca juga:
Aniaya Perangkat Desa di Makam, Pria Kediri ini Jelaskan Alasan

Namun ternyata, banner yang dipesan tersebut belum jadi. Hal itulah yang menimbulkan kesalahpahaman antara korban dengan pelaku. Keduanya pun sempat cekcok mulut dan berujung pada pemukulan.

"Akibat pukulan pelaku, pipi korban robek dan mengeluarkan darah," kata Rudi.

Mengetahui korban terluka, pelaku sempat mengantar korban berobat ke dokter di Desa Mangunsari, Kecamatan Kedungwaru. Korban diarahkan ke RSUD dr Iskak karena lukanya harus dijahit.

Baca juga:
Pemukul Mahasiswa Surabaya dengan Tongkat Baseball Dituntut Penjara 6 Bulan

Sepulang dari rumah sakit, ternyata korban tidak terima dengan perlakuan pelaku. Dengan ditemani keluarganya, korban melapor ke Polsek Tulungagung Kota.

"Tersangka mengaku menganiaya korban karena emosi sesaat saja. Kami jerat dengan Pasal 351 ayat 2 jo ayat 1 KUHP tentang penganiayaan," tandas Rudi.