Pixel Codejatimnow.com

Ustaz Yusuf Mansur Tak Kenal Pengelola Perumahan Syariah Fiktif

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Farizal Tito
Ustaz Yusuf Mansur saat berada di Mapolrestabes Surabaya
Ustaz Yusuf Mansur saat berada di Mapolrestabes Surabaya

jatimnow.com - Ustaz Yusuf Mansur memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus perumahan fiktif berlabel syariah Multazam Islamic Residence wilayah Sedati, Sidoarjo, yang dikelola PT Cahaya Mentari Pratama.

Namanya diseret tersangka MS, pengelola PT Cahaya Mentari Pratama. Usai menjalani pemeriksaan, Ustaz Yusuf Mansyur memberikan klarifikasi di hadapan awak media. Ia mengatakan bahwa dirinya tidak mengenal MS, pengelola perumahan tersebut.

"Saya tidak pernah jawab apa-apa, karena saya tidak mau klarifikasi nanti dianggap gimana. Yang pertama, tidak pernah ada interaksi apapun, itu yang perlu dicatat. Saya pernah berhubungan, juga tidak," ujar Ustaz Yusuf Mansur di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (6/3/2020).

Ia juga mengaku tidak pernah melakukan kerjasama (MoU) ataupun menerima endors dari tersangka.

"Nah kalau ketemu itu saya juga lupa karena orang juga pernah bertemu di jalanan. Tapi saya tidak nerima endorse ataupun keuntungan, apalagi ada tanda Mou, juga tidak," jelasnya.

Baca juga: 

Kasus yang menyeret namanya itu bukan tipikal dia terlebih menurutnya hal itu merusak ekosistem. Meski menyeret namanya, Ustaz Yusuf Mansur berterima kasih kepada Polrestabes Surabaya karena kasus tersebut telah berhasil diungkap.

"Ketika terjadi merusak ekosistem rumah, dalam kasus ini juga nggak ke saya banget. Saya terima kasih kepada Polrestabes Surabaya yang mengungkap kasus ini. Saya ga ketemu sama yang bersangkutan karena sudah ada di kejaksaan dan saya senang sekali alhamdulillah lega karena yang memberikan klarifikasi," tutur Ustaz Yusuf Mansur.

Terkait file video tausiahnya yang dijadikan bahan oleh pengelola untuk mengajak calon pembeli rumah tersebut, Ustaz Yusuf Mansur juga kurang mengerti video itu.

"Jadi mungkin beliau (MS) tayangin tausiah apa jadi bahan endorse, ini tidak ada tanda tangan apapun terkait endorse," jelasnya.

Baca juga:
Senyum di Wajah Syekh Ali Jaber Sebelum Dimakamkan

Ia mengakui datang ke Polrestabes Surabaya tidak didampingi siapapun, baik itu dari pengacaranya. Karena dalam pemanggilan itu hanya menjadi saksi dalam kasus tersebut.

"Jadi bebas saya kemari juga sendiri tanpa pengacara. Bismillah saja saya memang enggak ada urusan. Cuma karena saya tidak menjawab, makanya sebaik-baik jawaban adalah dari penegak hukum. Mohon doanya kepada temen-temen ya, didoain aja, kalau saya salah dilurusin. Jangan langsung percaya," ungkapnya.

Setelah namanya dicatut, apakah Ustaz Yusuf Mansur akan akan melaporkan balik MS?

"Enggak, nama saya kan nama Allah, ini gapapa kita maafkan aja. Tapi proses hukum korban ini dikembalikan kepada pihak kepolisian dalam hal ini yang menanangi Kapolrestabes Surabaya," tegas Ustaz Yusuf Mansur.

Sementara itu, Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Sandi Nugroho mengatakan kasus tersebut sebenarnya sudah berjalan sejak 2019 lalu, di mana di bulan Juli 2019 hingga Februari 2020 itu ada 10 Laporan Polisi (LP).

Baca juga:
Syekh Ali Jaber akan Dimakamkan di Ponpes Daarul Quran

"Ini menjadi pembelajaran dan contoh bagi semuanya untuk selalu mengecek dan kroscek. Yang tentu saja kalau semua melapor banyak, sementara yang melapor sudah 40 orang. Di mana korban dijanjikan sebuah perumahan yang berlabel syariah yang semuanya dengan membawa endorse nama Ustaz Yusuf Mansur," beber Sandi.

Sementara dari pengakuan pengelola perumahan tersebut, lanjut Sandi, bahwa pengelola tidak kenal dengan Ustaz Yusuf Mansur.

"Setelah kami tangkap yang bersangkutan (tersangka MS), apakah bersangkutan kenal dengan Yusuf Mansyur? yang bersangkutan tidak pernah bertemu dan tidak kenal," ujar Sandi.

Dari pengungkapan kasus itu, tim yang dipimpin Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran dan Kanit Harda Iptu Giadi Nugrah menyita barang bukti uang Rp 1,1 miliar, 5 unit motor Vespa dan 1 mobil Chevrolet.

Bahkan unit ini sudah menerbitkan laporan polisi (LP) baru untuk menjerat kembali tersangka MS dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU), meski tersangka sudah dilimpahkan ke kejaksaan.