jatimnow.com - Edi Kuswandi (38), warga Desa Ngujang, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung ditangkap setelah pelaku menggelapkan sepeda motor milik temannya yaitu Muhamad Dicky Setiawan.
Kasatreskrim Polres Tulungagung, AKP Hendi Septiadi mengatakan peristiwa tersebut berawal saat tersangka mendatangi korban, yang sedang bekerja memasang keramik.
Tersangka meminjam sepeda motor Honda Vario dengan nopol AG 6268 RCQ milik korban dengan alasan hendak pergi ke rumah teman yang lain.
"Karena sudah kenal, korban langsung memberikan kunci sepeda motornya kepada tersangka," ujarnya, Selasa (7/1/2019).
Baca juga:
Wanita di Jember Jual Motor Orang Tua, Ngakunya jadi Korban Begal
Setelah ditunggu beberapa jam, tersangka tidak juga kembali. Selang beberapa hari karena tidak bertemu, korban kemudian melaporkan tersangka ke polisi.
"Tersangka kita amankan saat berada di sebuah warung kopi, di daerah Kedungwaru," ujarnya.
Baca juga:
Komplotan Penggelapan Motor di Surabaya Ditangkap, Korban Teman Sendiri
Tersangka yang ditangkap mengaku telah menggadaikan sepeda motor milik korban seharga Rp 3 juta. Uang hasil menggadaikan motor tersebut digunakan oleh tersangka untuk membayar cicilan kredit.
"Pelaku dijerat dengan pasal 378 Jo 372 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun," pungkasnya.
URL : https://jatimnow.com/baca-22792-gadaikan-motor-teman-untuk-bayar-cicilan-kredit-pria-ini-ditangkap