jatimnow.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan menutup area proyek pengembangan Wisata Taman Cimory Dairy Land and Resto yang berada di Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.
Kepala Satpol PP Kabupaten Pasuruan, Bakti Jati Permana mengatakan penutupan tersebut karena proyek pengembangan tempat wisata tersebut tanpa dilengkapi dokumen perizinan.
Baca juga:
- Lahan Parkir Taman Cimory Pasuruan Ambrol Timbun Sejumlah Motor
- Ini Kronologi Lahan Parkir Taman Cimory yang Ambrol Timbun Motor
"Kami kemarin melakukan penghentian kegiatan pembangunan di area Cimory yang diketahui belum berizin sebagaimana surat teguran yang sudah kami layangkan dua kali," katanya, Jumat (10/1/2020).
Menurutnya, area proyek pengembangan yang ditutup diantaranya parkir yang ambrol.
Baca juga:
Ini Kronologi Lahan Parkir Taman Cimory yang Ambrol Timbun Motor
"Yang kami tutup sekitar 7 ribu meter persegi yang belum berizin," ungkapnya.
Selain itu, jembatan penghubung bangunan juga ditutup oleh Satpol PP karena di site plan tidak ada perencanaannya.
"Batas waktunya (penutupan) ya sampai mereka selesai izinnya. Akitifitas pembangunan dihentikan sesuai aturan saja. Yang penting izin dulu baru boleh dimulai kembali," terangnya.
Baca juga:
Lahan Parkir Taman Cimory Pasuruan Ambrol Timbun Sejumlah Motor
Sedangkan tempat wisata Taman Cimory Dairy Land masih bisa dikunjungi masyarakat.
"Untuk wisatanya masih tetap buka. Site plannya sudah berizin. Yang ditutup hanya proyek pengembangannya," pungkasnya.
URL : https://jatimnow.com/baca-22879-tak-berizin-proyek-taman-cimory-pasuruan-yang-ambrol-ditutup