jatimnow.com - Puluhan member aplikasi Memiles yang berasal dari Surabaya dan sekitarnya meminta agar Penyidik Polda Jatim membuka kembali aplikasi Memiles yang disebut mereka telah ditutup.
Dalam aksinya, sejumlah member Memiles termasuk para ibu, membawa spanduk bertuliskan Save Memiles, Rabu (15/1/2020).
Salah satu member Memiles, Putri Arista Andiani mengatakan, desakan itu karena para member menilai aplikasi Memiles tidak merugikan, melainkan menguntungkan. Sebab harga slot iklan yang tawarkan lebih murah dibandingkan aplikasi lain. Selain itu, pasang iklan di Memiles dinilai cepat laku.
"Kita sih kepengennya Memiles dibuka lagi. Kita tetap menghargai proses hukum yang berlaku. Harapan member ini gimana caranya keadilan ditegakkan," terang Diani-sapaan akrabnya.
Menurut Diani, aplikasi Memiles bukanlah investasi bodong, melainkan aplikasi yang menjual slot iklan. Kemudian pendapatan yang didapat member bukan dari top up dana, tapi dari sesuatu yang diiklankan. Apalagi member Memiles sudah mencapai 264 ribu selama 8 bulan beroperasi.
"Kita pelajari dulu gimana aplikasi Memiles ini berjalan, keuntungannya seperti apa, terus income-nya dari mana. Bukan dari top up member. Seharusnya kita semua belajar masalah itu. Soalnya saya sampai mau beriklan di sini tanpa dibayar reward sepersen pun," ungkapnya.
Diani percaya bahwa di Memiles memberikan slot iklan yang paling murah di antara aplikasi lain. Dia hanya menyuarakan Memiles bangkit lagi dalam keadaan apapun. Untuk proses hukumnya diserahkan kepada aparat penegak hukum.
Baca juga:
Jadi Member Investasi Bodong, Ari Cucu Soeharto Serahkan 2 Alphard
Masih kata Diani, Memiles menguntungkan bagi dirinya meski belum mendapatkan reward dari PT Kam and Kam sebagai pengelola Memiles. Sebab produk yang dipasang di Memiles menghasilkan income sebesar Rp 40 juta.
"Namun belum dibayar, mau dibayar gimana karena begini keadaan. Rencananya bulan Januari atau Februari akan dibayar. Seharusnya aplikasi Memiles ini diapresiasi karena karya anak bangsa," tandas wanita yang sudah top up hampir Rp 200 juta ini.
Diketahui, Satgas Waspada Investasi Ditreskrimsus Polda Jatim membongkar investasi diduga bodong aplikasi Memiles yang beromzet ratusan miliar rupiah. Dalam kasus ini, penyidik menahan empat tersangka yaitu KT (47), FS (52), ML alias Dr Eva (54) dan PH (22).
Baca juga:
Diperiksa Kasus Investasi Bodong, Pinkan Mambo: Hanya Diundang Nyanyi
Penyidik juga mengamankan atau blokir rekening atas nama PT Kam and Kam. Uang yang telah disita senilai Rp 122 miliar. Penyidik juga menyita 18 unit mobil yang dipakai untuk operasional dan dua unit sepeda motor.
Dalam Memiles, setiap customer bisa memiliki lebih dari satu akun. Setiap akun harus top up dana mulai dari Rp 50 ribu, Rp 100 ribu hingga Rp 200 juta.
URL : https://jatimnow.com/baca-23037-ber-investasi-memiles-hargai-proses-hukum-ini-yang-mereka-minta