Pixel Codejatimnow.com

Seorang Guru SD di Probolinggo Cabuli Anak Didik Selama Dua Tahun

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Mahfud Hidayatullah
Ilustrasi/jatimnow.com
Ilustrasi/jatimnow.com

jatimnow.com - Seorang guru sekolah dasar (SD) berinisial AY (35), ditangkap polisi setelah terbukti mencabuli anak didiknya. Guru asal Kabupaten Probolinggo itu mencabuli anak didiknya selama dua tahun.

Dari pemeriksaan yang dilakukan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskarim Polres Probolinggo terungkap bahwa AY mencabuli korban sejak 2017. Pencabulan dilakukan saat jam istirahat pelajaran berlangsung.

Kanit PPA Polres Probolinggo Bripka Isyana Reni Antasari mengatakan, pencabulan itu dilakukan AY mulai korban duduk di bangku kelas 4 hingga kelas 6.

"Atas perbuatan tersangka, korban menjadi murung di sekolah. Dari itulah terungkap perbuatan yang dilakukan tersangka," terang Reni, Jumat (17/1/2020).

Baca juga:
Guru Cabul Keracunan Fantasi Seks, 7 Murid Jadi Sasaran

Saat melihat korban murung setiap kali sampai di sekolah, para guru yang lain akhirnya curiga dan bertanya kepada korban. Tak kuat memendam kemurungannya, korban kemudian bercerita bahwa dirinya sering dicabuli AY.

"Cerita korban akhirnya sampai ke telinga orangtuanya yang kemudian melaporkan perbuatan tersangka kepada kami," beber Reni.

Baca juga:
Polisi Gerak Cepat Usut Kasus Dugaan Pencabulan Oknum Kepala SD di Situbondo

Setelah mendapat laporan dan mendapat dua alat bukti, Tim Unit PPA Satreskrim Polres Probolinggo akhirnya menangkap AY di rumahnya.

"Tersangka sudah kami amankan dan terus kami periksa," tandas Reni.