Pixel Codejatimnow.com

Razia di Rutan Trenggalek, 14 Napi Kepergok Pesta Sabu

Editor : Sandhi Nurhartanto  Reporter : Bramanta Pamungkas
Kapolres Trenggalek, AKBP Jean Calvijn Simanjuntak
Kapolres Trenggalek, AKBP Jean Calvijn Simanjuntak

jatimnow.com - Polres Trenggalek menyelidiki kasus pesta sabu di dalam Rutan Klas II B Trenggalek pada Rabu (8/1/2019) lalu.

Diketahui ada 14 narapidana di kamar no 10 Blok Narkoba tengah mengkonsumsi sabu saat petugas melakukan razia. Polisi mengamankan barang bukti berupa 7 paket sabu dengan berat 1,5 gram.

"Saat razia pukul 01.30 Wib, ditemukan di satu kamar ada 14 napi yang menggunakan sabu secara bersama-sama," kata Kapolres Trenggalek, AKBP Jean Calvijn Simanjuntak, Sabtu (18/1/2020).

Dari hasil pendalaman dan pemeriksaan yang dilakukan Satnarkoba Polres Trenggalek, terdapat dua orang narapidana berinisial H dan R yang diduga sebagai pemilik tujuh paket sabu. Sedangkan 12 napi lainnya sebagai pengguna.

Baca juga:
165 Napi Lapas Kelas IIA Bojonegoro Dapat Remisi Idul Fitri 2024

"Kasus ini sudah terang benderang ada dua tersangka yang memiliki paket sabu yaitu H dan R. Kami juga sudah lakukan uji laboratorium dan hasilnya positif mengandung methaphetamine," ujarnya.

Polisi masih melakukan upaya pengembangan untuk menelusuri asal muasal barang haram tersebut serta pemeriksaan terhadap para saksi dan tersangka. Mereka juga mempelajari bagaimana cara barang haram tersebut masuk ke dalam rutan.

Baca juga:
Napiter di Lapas Tulungagung Bebas Murni

"Kami juga menemukan di HP milik salah seorang pemilik ada percakapan untuk pemesanan sabu itu, saat ini masih terus kami dalami," pungkasnya.