Pixel Codejatimnow.com

Pemburu Burung di Blitar itu Perkosa Korban Sebulan Sekali

 Reporter : Erwin Yohanes CF Glorian
Tersangka diperiksa/Foto: CF Glorian
Tersangka diperiksa/Foto: CF Glorian

jatimnow.com - Perbuatan MS memperkosa bocah di bawah umur, rupanya tidak dilakukan sekali saja. Dari hasil pemeriksaan sementara polisi, MS menyetubuhi korban sebulan sekali dalam kurun waktu empat bulan.

Dari keterangan pelaku kepada petugas, korban mau menuruti permintaan bejat pelaku setelah diiming-imingi sejumlah uang dengan nilai terbesar dua puluh ribu rupiah.

Kemudian pelaku disetubuhi di rumahnya ketika kondisi rumah sedang dalam keadaan kosong.

"Untuk memuluskan niatnya, korban awalnya diberi uang Rp. 20.000 lalu kemudian dikasih lagi Rp. 5.000 pada aksi berikutnya," terang Kasatreskrim Polres Blitar Kota AKP Heri Sugiono Senin (30/04/2018).

Baca juga: Bejat! Pemburu Burung di Blitar ini Perkosa Bocah SD

Dia melanjutkan, pelaku yang merupakan seorang residivis percobaan pemerkosaan tersebut bukan pelaku satu-satunya. Dari pengakuan korban kepada polisi, bocah yang masih belia itu disetubuhi oleh dua orang pelaku.

Baca juga:
Pria di Kediri Ketahuan Hamili Anak Tiri, Nyaris Dihajar Warga

Selain MS, ada pelaku lain yang sudah diamankan petugas kepolisian. Satu pelaku lainnya diketahui merupakan seorang laki-laki di bawah umur yang putus sekolah. Penyidikan kepadanya pun dilakukan secara khusus.

"Untuk pelaku lainnya kami tidak bisa sebutkan identitasnya karena pelaku masih di bawah umur. Kami sedang lidik menggunakan penanganan yang berbeda," ungkap dia.

Korban saat ini, lanjut dia, menjalani pemeriksaan terkait kondisi psikologisnya. Kini MS, diancam dengan UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Baca juga:
Penumpang Bandara Juanda Meningkat hingga Identitas Mayat di Bangkalan Terungkap

"MS terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara, sedangkan pelaku lain yang masih di bawah umur kini sedang kita proses sesuai aturan penanganan anak usia di bawah umur," imbuhnya.

Reporter: CF Glorian
Editor: Erwin Yohanes