Pixel Codejatimnow.com

Sidang Pembunuh Gadis Pakai Balok Kayu Divonis 15 Tahun Penjara Ricuh

Editor : Sandhi Nurhartanto  Reporter : Hafiluddin Ahmad
Keluarga korban yang emosi terhadap terdakwa pembunuh Gadis di PN Banyuwangi
Keluarga korban yang emosi terhadap terdakwa pembunuh Gadis di PN Banyuwangi

jatimnow.com - Ahmad Khoirul alias Icang (29), perampok yang memukul kepala Gadis Rizkia (23) memakai balok kayu hingga tewas dijatuhi vonis 15 tahun kurungan penjara dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi, Selasa (4/2/2020).

Ketua Majelis Hakim PN, Luluk Winarko dalam persidangan yang digelar di Ruang Garuda PN Banyuwangi mengatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 365 KUHP.

Baca juga: 

Berdasarkan hasil visum et repertum terhadap Gadis Rizkia, mengatakan bahwa korban didiagnosa mengalami cidera kepala berat akibat benda tumpul.

"Terdakwa secara sah dan meyakinkan menurut hukum melanggar pasal 365 KUHP ayat (2) ke 1, 3. Menjatuhi terdakwa dengan hukuman 15 tahun kurungan penjara," kata Luluk saat membaca amar putusan.

Gadis Rizkia (23), korban perampokan di Desa Kedungrejo, Kecamatan Muncar, Banyuwangi tewas di ICU RSUD Blambangan setelah kepalanya dipukul dengan balok kayu.

Korban tewas setelah sebelumnya dirawat intensif selama 7 hari akibat luka di kepalanya cukup parah.

Mendengar putusan dari majelis hakim, keluarga korban berusaha mengejar dan mengeroyok terdakwa beramai-ramai. Kericuhan terjadi saat terdakwa hendak dibawa ke mobil tahanan.

Baca juga:
Kakek di Probolinggo Larikan Motor Pengendara Ojek, Ditangkap usai Buron 1 Tahun

Untungnya, puluhan aparat kepolisian resor kota Banyuwangi yang bersiaga sejak awal persidangan berhasil menghalau, sehingga tidak terjadi peristiwa pemukulan.

Namun demikian, sekitar 6 orang keluarga korban asal Desa Kedungrejo, Muncar tampak meluapkan emosinya dengan berteriak-teriak hingga menangis histeris.

"Kok enak 15 tahun, anak saya mati gara-gara Icang kok divonis 15 tahun. Harus mati, pokoknya mati," teriak ibu korban, Rita Sahara di PN Banyuwangi.

Sekitar 20 menit kemudian, suasana di PN Banyuwangi kembali tenang. Meski, dua orang keluarga korban tetap menangis tersedu-sedu.

Paman almarhumah Gadis Rizkia, Hajar Ismail mengaku pihaknya menerima vonis hakim.

Baca juga:
Residivis Curanmor Asal Bangkalan Kembali Diringkus di Surabaya

Meskipun, kata dia, keluarga Gadis menyatakan kurang puas dan dengan berat hati harus menerima vonis itu.

"Bagaimana lagi kalau vonis sudah dibacakan. Bisa gak bisa ya kita terima. Tapi kalau bisa ya hukum mati," harapnya.

Hajar mengaku tidak akan mengajukan banding atas kasus pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan hilangnya nyawa keponakannya, Gadis Rizkia.

"Kalau saya sudah pasrah. Putusan 15 tahun kita terima meskipun dengan berat hati," ujarnya.