jatimnow.com - Naripidana kasus terorisme Riyanto alias Jono dinyatakan bebas murni setelah menjalani hukuman 5 tahun 6 bulan. Riyanto menghirup udara segar setelah dikurung di Lapas Porong, Sidoarjo, Rabu (12/2/2020).
Riyanto bebas dari Lapas Porong sekitar pukul 08.30 Wib. Sebelum itu ia melakukan syukuran di dalam lapas bersama para penghuni lapas dan beberapa petugas.
Riyanto yang merupakan mantan teroris jaringan Abu Royan ini keluar dengan pengawalan dari kepolisian, TNI dan pihak lapas, meninggalkan lapas menuju rumahnya di Dusun Telogo, Desa Berjo, Kecamatan Ngargoyoso, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.
"Yang bersangkutan dinyatakan bebas setelah menjalani masa tahanan 5 tahun 6 bulan. Proses pembebasan memang didampingi beberapa petugas dan langsung mengantar ke tempat yang bersangkutan, daerah Karanganyar untuk diserahterimakan ke keluarganya," tutur Kepala Bidang Pembinaan Lapas Porong, Hero Sulistyono.
Baca juga:
Lapas Tulungagung Terima 2 Napiter dari Rutan Mako Brimob Cikeas
Menurut Hero, selama menjalani masa tahanan di Lapas Porong, Riyanto dikenal berkelakuan baik. Ia tercatat nihil dalam pelanggaran tata tertib Lapas. Sehingga pembebesan terhadap Riyangto, tidak ada kendala apapun.
"Yang bersangkutan tidak pernah melakukan pelanggaran tata tertib. Berkelakuan baiklah," ungkap Hero.
Baca juga:
Narapidana Teroris di Lapas Kelas 2A Bojonegoro Bebas Bersyarat
Hero menambahkan, saat ini masih ada lima narapidana teroris (napiter) yang masih menjalani hukuman di Lapas Porong.
"Setelah Riyanto bebas masih ada lima napi teroris dan selama ada di dalam lapas selalu mendapatkan pembinaan," ujarnya.
URL : https://jatimnow.com/baca-23856-narapidana-kasus-terorisme-riyanto-bebas-dari-lapas-porong