Pixel Codejatimnow.com

Penangkapan Lucinta Luna Bikin Heboh, Ini Fatwa MUI Soal Ganti Kelamin

Editor : Sandhi Nurhartanto  Reporter : Jajeli Rois
Lucinta Luna (Foto: Instagram Lucintaluna)
Lucinta Luna (Foto: Instagram Lucintaluna)

jatimnow.com - Ditangkapnya artis Lucinta Luna dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba terkait kepemilikan tiga butir pil diduga ekstasi, masyarakat menjadi ramai perihal lokasi tempat penahanannya.

Hal tersebut menjadi perhatian warganet lantaran pemilik nama asli Muhammad Fattah tersebut diketahui pernah melakukan operasi ganti kelamin dari pria ke wanita.

Baca juga:  

Sebelumnya, Lucinta Luna mengajukan permohonan perubahan nama dan identitas gender di KTP di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada 20 Oktober 2016 lalu.

Lucinta Luna mengajukan permohonan ganti nama dari Muhammad Fatah menjadi Ayluna Putri dan ganti identitas kelamin di KTP dari laki-laki ke perempuan, ke pihak Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Lantaran Lucinta Luna cabut permohonan ganti nama dan identitas gender di KTP pada 4 Januari 2017, sampai saat ini nama Lucinta Luna di KTP tetap Muhammad Fatah, dan jenis kelamin Lucinta Luna di KTP tetap laki-laki.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Dr HM Asrorun Niam Sholeh, MA dalam siaran pers yang diterima redaksi pada Rabu (12/2/2020), menyebut seiring dengan fenomena pergantian jenis kelamin yang menjadi isu publik sejak kasus pidana narkoba oleh artis, pria menjadi wanita atau sebaliknya, maka Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyampaikan fatwa yang ditetapkan sejak Juli 2010.

Fatwa tentang Penggantian dan Penyempurnaan Jenis Kelamin itu secara hukum menyebutkan sebagai berikut:

Baca juga:
Ditangkap Terkait Narkoba, Artis Lucinta Luna Minta Maaf

A. Pergantian Alat Kelamin

1. Mengubah alat kelamin dari pria menjadi wanita atau sebaliknya yang dilakukan dengan sengaja, misal dengan operasi kelamin, hukumnya haram.
2. Membantu melakukan ganti kelamin sebagaimana poin 1 hukumnya haram.
3. Penetapan keabsahan status jenis kelamin akibat operasi pergantian alat kelamin sebagaimana poin 1 tidak dibolehkan dan tidak memiliki implikasi hukum syar’i terkait pergantian tersebut.
4 . Kedudukan hukum jenis kelamin orang yang telah melakukan operasi ganti kelamin sebagaimana poin 1 adalah sama dengan jenis kelamin semula seperti belum dilakukan operasi ganti kelamin, mesti telah memperoleh penetapan pengadilan.

B. Penyempurnaan Alat Kelamin
1 . Menyempurnakan alat kelamin bagi seorang khantsa yang fungsi alat kelamin laki-lakinya lebih dominan atau sebaliknya, melalui proses operasi penyempurnaan alat kelamin, maka hukumnya diperbolehkan.

2. Membantu melaksanakan penyempurnaan alat kelamin seperti dimaksud poin 1, diperbolehkan.

Baca juga:
Lucinta Luna Ditahan di Ruangan Khusus Sel Wanita

3 . Pelaksanaan operasi penyempurnaan seperti dimaksud poin 1 itu harus berdasarkan atas pertimbangan medis bukan hanya pertimbangan psikis semata.

4. Penetapan keabsahan status jenis kelamin akibat operasi yg dimaksud poin 1 dibolehkan sehingga memiliki implikasi hukum syar’i terkait penyempurbaan tersebut.

5. Kedudukan hukum jenis kelamin orang yang telah melakukan operasi domaksud poin 1 adalah sesuai dengan jenis kelamin setelah penyempurnaan sekalipun belum mendapat penetapan pengadilan terkait perubahan status tersebut.