Pixel Codejatimnow.com

Buron Sabu ini Tertangkap di Room Karaoke Bersama Pacarnya

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Erwin Yohanes
Tersangka Eko Harianto bersama sabu miliknya.
Tersangka Eko Harianto bersama sabu miliknya.

Baca juga:
Tak Kapok 2 Kali Dibui, Pria di Surabaya Kembali Kepergok Curi Kotak Amal

 
jatimnow.com - Menjadi buronan polisi, tak lantas membuat Eko Harianto keder. Betapa tidak, pemuda 34 tahun asal Rusunawa Sumbo Blok H No. 309 Surabaya, itu masih saja berputar-putar di Surabaya.
 
Eko menjadi buronan polisi dalam kasus peredaran sabu, setelah lolos dari penyergapan Oktober 2017 lalu, di sebuah hotel di Surabaya. 
 
Oktober kala itu, Eko terendus menginap di kamar 210 Hotel Sumi, Jalan Mayjen Sungkono Surabaya. Yang menyergap kala itu, adalah Unit Reskrim Polsek Dukuh Pakis. Sayang, Eko yang menjadi target tidak ada di kamar. 
 
"Tapi saat itu, kami temukan sebuah dompet warna coklat berisi identitas target. Kami juga menyita dua poket diduga sabu dan seperangkat alat hisap" sebut Kanit Reskrim Polsek Dukuh Pakis, Ipda Sujatmiko, Rabu (2/5/2018). 
 
Setelah barang diduga sabu itu diuji laboratorium dan hasilnya positif sabu, penyidik akhinya menerbitkan DPO (daftar pencarian orang) atas nama Eko.
 
Tim opsnal kembali memburu Eko ke sejumlah tempat yang disinyalir menjadi tempat persembunyiannya. Hampir 6 bulan tim ini mencari Eko. 
 
"Dan tanggal 27 April 2018, pukul 16.00 Wib kemarin, kami mendapat informasi bahwa yang bersangkutan sedang berada di tempat karaoke," beber Sujatmiko. 
 
Tak ingin kehilangan buruannya, Sujatmiko dan timnya langsung menuju tempat karaoke itu. Dan benar, Eko sedang asyik bernyanyi bersama FF, pacarnya.
 
Eko pun dibekuk dan dibawa ke Mapolsek Dukuh Pakis. Eko tak bisa berkutik setelah menunjukkan dua poket sabu yang sebelumnya disita dari kamar hotel tempatnya menginap Oktober 2017 lalu. 
 
"Kami masih mengembangkan kasus ini. Tentu untuk mengungkap dari siapa tersangka mendapat sabu tersebut. Kami masih bekerja untuk itu," tandas Sujatmiko.
 
Reporter: Narendra Bakrie
Editor: Erwin Yohanes