jatimnow.com - Penyelundupan pil koplo berlogo Y ke Rutan Klas IIB Bangil, Kabupaten Pasuruan, digagalkan petugas, sekitar pukul 10.30 Wib, Kamis (27/2/2020). Dua pemuda yang membawa obat keras berbahaya itu kemudian diserahkan ke polisi.
Penyelundupan itu dilakukan dua pemuda saat jam besuk dimulai. Kedua pemuda itu berinisial RA (21) dan MS (23), keduanya warga Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.
"Dua penyelundup ini coba mengecoh petugas penjaga rutan dengan memasukkan 14 butir pil logo Y, yang dibagi ke dalam bungkus makanan mi goreng dan bungkus rokok," jelas Kasat Pengamanan Rutan Bangil, Heka Sandiar Putra.
Setelah mengamankan kedua pemuda itu dan menyita pil koplo, petugas pengamana rutan langsung berkoordinasi dengan Polres Pasuruan untuk penanganan perkara selanjutnya.
Baca juga:
Sambal Kecap Ini Dilarang Masuk Lapas Tulungagung
"Ternyata salah satu pelaku yaitu MS adalah residivis yang pernah ditahan di Rutan Bangil ini," jelas Heka.
Adapun aktor di balik penyelundupan ini adalah seorang tahanan berinisial HD. Mendapati pengakuan itu, HD langsung diperiksa Satresnarkoba Polres Pasuruan.
Baca juga:
Pengedar Pil Koplo di Probolinggo Diringkus, Ribuan Butir Diamankan
"Dua penyelundup sudah diamankan ke Mapolres Pasuruan. Sedangkan HD masih kami BAP, untuk kemudian kita register F sebagai hukuman," ungkapnya.
"Ke depan akan kita tingkatkan pemeriksaan tanpa meninggalkan sisi humanis," tandas Heka.
URL : https://jatimnow.com/baca-24314-penyelundupan-pil-koplo-dalam-mie-goreng-ke-rutan-bangil-digagalkan