jatimnow.com - Seorang pelaku pencabulan dengan korban anak dibawah umur diamankan Satreskrim Polres Trenggalek. Tersangka berinisial KM (50), warga Kecamatan Suruh, Kabupaten Trenggalek.
Kapolres Trenggalek, AKBP Jean Calvijn Simanjuntak menjelaskan terungkapnya kasus itu berawal saat keluarga korban melaporkan tindakan pencabulan yang dilakukan oleh tersangka.
Korban yang masih berusia 10 tahun dicabuli oleh tersangka saat sedang dirumah sendiri. Keluarga korban yang tidak terima melaporkan tersangka ke polisi.
"Begitu menerima laporan kita langsung amankan tersangka dan ia mengakui perbuatannya," ujarnya, Selasa (3/3/2020).
Dari hasil pemeriksaan, tersangka melakukan perbuatannya di kamar korban. Saat itu korban sedang sendiri karena ditinggal neneknya ke masjid untuk Salat Subuh berjamaah.
Selama ini korban tinggal bersama kakek dan neneknya, sedangkan ibunya bekerja sebagai PRT di Surabaya.
Baca juga:
Oknum Guru Madrasah di Blitar Diduga Cabuli Siswinya
Tersangka diketahui masuk ke dalam kamar dan menurunkan celana korban hingga selutut. Korban yang takut kemudian berteriak minta tolong. Mendengar teriakan korban, tersangka panik dan melarikan diri.
"Saat ditanya neneknya, korban menceritakan semua perbuatan tersangka," ujarnya.
Dari pemeriksaan beberapa saksi, diketahui tersangka kerap menunjukkan kemaluannya pada warga. Polisi berencana melibatkan ahli kejiwaan untuk mengetahui kondisi psikis tersangka.
Baca juga:
Pria Bejat di Sidoarjo Cabuli Anak Pacar Usia 7 Tahun
"Untuk memperkuat penyidikan, kami hadirkan saksi ahli psikiatri dan ahli psikologi yang menerangkan bahwa tersangka dapat mempertanggungjawabkan perbutannya dan semua keterangan korban adalah benar," pungkasnya.
Tersangka dijerat Pasal 82 ayat (1) UURI no 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu no 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UURI no 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
URL : https://jatimnow.com/baca-24392-cabuli-anak-dibawah-umur-pria-asal-trenggalek-diamankan