jatimnow.com - Penjaga gardu PLN dicokok polisi lantaran tertangkap nyabu saat bekerja.
Abdul azis (37) harus pasrah saat ditangkap petugas di tempatnya bekerja di kantor PLN Gardu Induk Darmo Grande Jalan Lontar, Lakarsantri, Surabaya pada Sabtu (28/4/2018).
Bersama temannya, Abdul Aziz yang tinggal di Jalan Petemon Gang 3/46, Sawahan, Surabaya ini mengaku mengkonsumi sabu untuk mengusir kantuk saat bekerja.
Tiga bulan sudah, kedua sahabat ini rutin menikmati sabu. Mereka patungan saat membelinya.
Unit Reskrim Polsek Asemrowo yang mendapat informasi atas kebiasaan menghisap sabu Azis dan Sholeh. Penyelidikan pun dilakukan. Hingga pada Sabtu (28/4/2018) lalu, sekitar pukul 21.00 Wib, polisi menyanggong Azis dan rekannya di kantor PLN Gardu Induk Darmo Grande Jalan Lontar, Lakarsantri, Surabaya.
"Kedua tersangka ini kami sergap dalam keadan fly. Sebab keduanya tengah menikmati sabu yang mereka beli," kata Kapolsek Asemrowo, Kompol Ahmad Faisol Amir, Kamis (3/5/2018).
Baca juga:
Polresta Sidoarjo Musnahkan 30 Kilogram Sabu Senilai Rp30 Miliar
Dua sahabat itu, ditangkap dengan mudah. Unit Reskrim Polsek Asemrowo juga menyita sejumlah barang bukti, diantaranya seperangkat alat hisap, 5 poket shabu seberat 1,87 gram, 2 buah pipet kaca yang masih terdapat sabu sisa pakai serta 3 buah korek api gas.
"Kami masih mengembangkan kasus ini. Tujuannya untuk menangkap penjual sabu yang dikonsumsi kedua tersangka," beber Faisol Amir.
Dari pengakuan kedua tersangka, mereka biasa membeli sabu kepada seorang pria berinisial Yi.
Baca juga:
4 Pengedar Narkoba Jaringan Internasional Digulung di Sidoarjo, Sasar Waru-Candi
Sementara itu, kepada penyidik Azis mengaku jika dirinya mengonsumsi sabu untuk menjaga staminanya saat berjaga. Sebab menurutnya, dengan mengonsumsi sabu, staminanya selalu terjaga, kejenuhan hilang dan tidak mudah mengantuk.
Reporter: Narendra Bakrie
Editor: Arif Ardianto
URL : https://jatimnow.com/baca-2445-penjaga-gardu-induk-pln-di-surabaya-ditangkap-saat-nyabu