jatimnow.com - Candra Kurniawan (37), warga Desa Giriharjo, Kecamatan Ngrambe, Kabupaten Ngawi ditangkap polisi karena membobol rumah saat ditinggal warga untuk Salat Subuh.
Kapolres Ngawi, AKBP Dicky Ario Yustisianto mengatakan modus pelaku adalah dengan memanfaatkan kelengahan warga karena tidak mengunci pintu saat meninggalkan rumah untuk melaksanakan Salat Subuh di masjid.
"Jadi pelaku masuk ke rumah warga saat pergi Salat Subuh ke masjid. Biasanya warga tidak mengunci pintu," katanya, Kamis (5/3/2020).
Baca juga:
Residivis Narkoba Pasuruan Nekat Bobol 14 Rumah untuk Beli Chip Judi Online
Dari penyidikan, pelaku diketahui menggasak 5 handphone dan gelang imitasi. Untuk handphone, pelaku menjualnya melalui media sosial (medsos).
Baca juga:
Komplotan Maling Bobol Rumah di Kediri, Gondol HP hingga Tabung Elpiji
"Pelaku mengambil gelang imitasi di salah satu rumah warga yang melaporkan pada kami," ujarnya sambil menyebut pelaku dijerat Pasal 363 (1) dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
URL : https://jatimnow.com/baca-24452-bobol-rumah-warga-saat-ditinggal-salat-subuh-pria-ini-ditangkap