Pixel Codejatimnow.com

Masa Belajar di Rumah Siswa Surabaya Kembali Diperpanjang

Editor : Sandhi Nurhartanto  Reporter : Budi Sugiharto
Surat pemberitahuan memperpanjang masa libur peserta didik di Kota Surabaya
Surat pemberitahuan memperpanjang masa libur peserta didik di Kota Surabaya

jatimnow.com - Masa belajar di rumah peserta didik atau pelajar mulai dari jenjang KB, TK/RA, TPA, PPT/SPS serta jenjang SD/MI, SMP/MTs, SPK, PKBM dan LKP negeri dan swasta kembali diperpanjang oleh Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Surabaya.

Perpanjangan masa belajar di rumah itu tertuang dalam surat edaran tertanggal 3 April 2020 dengan Nomor 420/6737/436.7.1/2020 yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya Supomo.

Baca juga:  

"Menunjuk surat kami 420/6361/436.7.1/2020 tanggal 28 Maret 2020 perihal pemberitahuan peserta didik untuk belajar di rumah masing-masing (libur)".

Baca juga:
Masa Belajar Siswa Surabaya di Rumah Diperpanjang hingga Awal Puasa

"Bersama ini diminta kepada saudara untuk menginformasikan kepada wali murid/siswa-siswi bahwa kegiatan belajar di rumah masing-masing (libur) diperpanjang sejak hari Senin sampai dengan Sabtu (6-11/4/2020)".

Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya, Supomo membenarkan surat tersebut.

Baca juga:
Jatim Perpanjang Masa Belajar di Rumah hingga 19 April

"Iya benar," jawabnya.