Pixel Code jatimnow.com

Imbas Virus Corona di Indonesia, ASN Diperbolehkan Bekerja dari Rumah

Editor : REPUBLIKA.co.id   Reporter : REPUBLIKA.co.id
lustrasi Pegawai Negeri Sipil (Foto: Republika/Tahta Aidilla)
lustrasi Pegawai Negeri Sipil (Foto: Republika/Tahta Aidilla)

jatimnow.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengungkapkan aparatur sipil negara (ASN) atau PNS diperbolehkan bekerja dari rumah untuk sementara. Hal itu bagian upaya mencegah makin menyebarnya Virus Corona atau Covid-19.

"Seluruh pimpinan kementerian dan lembaga dan ASN selalu mengikuti arahan Bapak Presiden dan mengikuti setiap pernyataan Juru Bicara resmi pemerintah, untuk mencegah penyebaran Covid-19. ASN dibolehkan bekerja dari rumah," ujar Tjahjo melalui pesan singkatnya kepada wartawan, Minggu (15/3/2020).

Saat ini, Tjahjo menyebut sudah ada beberapa instansi yang membuat kebijakan sendiri karena mencermati perkembangan di lingkungan kerja masing-masing.

Namun demikian, Tjahjo berharap pejabat pembina kepegawaian (PPK) di setiap kementerian atau lembaga menetapkan mekanisme kerja yang akuntabel yang memungkinkan pegawai bekerja dari rumah.

PPK, kata Tjahjo, diharapkan melakukan penilaian dan menetapkan jenis pegawai yang bisa bekerja di rumah dan tetap datang ke kantor.

"PPK agar menjamin bahwa pelayanan publik di instansinya tetap berjalan dengan baik," ujar Tjahjo.

Tjahjo juga memastikan kebijakan tidak boleh mengurangi hak tunjangan yang diterima pegawai.

Baca juga:
Muncul Lagi Subvarian Omicron Baru BA.2.75

"Dengan pengaturan kerja seperti itu, tunjangan kinerja pegawai tetap diberikan sesuai hak pegawai," jelasnya.

Tjahjo menambahkan, rencananya pernyataan tersebut akan disampaikan secara resmi oleh Sekretaris Kemenpan RB kepada seluruh sekretaris jenderal, sekretaris kementerian maupun sekretaris utama kementerian dan lembaga.

"Demikian pernyataan disampaikan dan melalui SesMen PAN RB, Senin besok menyampaikan pernyataan kepada Sekjen/SesMen/Sestama kementerian dan lembaga," tambahnya.

Baca juga:
Kasus Positif Covid-19 di Indonesia Naik Hingga 620 Persen

 

Lihat Artikel Asli

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama jatimnow.com dengan Republika.co.id. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab Republika.co.id