Pixel Codejatimnow.com

Bupati Ipong Keluarkan 18 Poin Antisipasi Virus Corona di Ponorogo

Editor : Sandhi Nurhartanto  Reporter : Mita Kusuma
Bupati Ipong memimpin rapat koordinasi kesiapsiagaan hadapi Virus Corona
Bupati Ipong memimpin rapat koordinasi kesiapsiagaan hadapi Virus Corona

jatimnow.com - Cegah penyebaran Virus Corona (Covid-19) di Kabupaten Ponorogo, Bupati Ipong Muchlissoni mengeluarkan delapan belas poin, Senin (16/3/2020).

"Setelah saya lakukan rapat koordinasi, ada beberapa poin yang saya putuskan. Semua di Ponorogo harus patuh," tegas Bupati Ipong Muchlissoni.

Poin pertama adalah semua sekolah di semua tingkatan diliburkan mulai tanggal 17 hingga 31 Maret 2020.

"Dengan catatan proses belajar mengajar tetap berlangsung meski di rumah. Untuk yang ujian seperti MTS tetap masuk tapi selesai ujian kembali libur," terangnya.

Ia meminta dinas pendidikan (Dindik) melakukan pengawasan terhadap orang tua dan memastikan siswa untuk belajar di rumah.

Poin kedua, semua camat dan kemenag menggelar rapat koordinasi dengan pihak-pihak yang terkait.

Sementara poin ketiga, satgas yang dibentuk ditugaskan untuk memasang sebanyak mungkin fasilitas cuci tangan di tempat umum.

Di point keempat, Ipong meminta semua melakukan kerja bakti secara menyeluruh serta meminta masjid atau musala yang ada karpetnya untuk digulung.

"Digulung kemudian dicuci dan disimpan. Tidak perlu memakai karpet terlebih dahulu," ujar orang nomor satu di Bumi Reog ini.

Poin kelima, untuk ASN Pemkab Ponorogo tidak libur dan tetap bekerja sesuai tugas masing-masing. Bupati juga meminta kepada ASN menjadi agen-agen penyuluh dan memberikan informasi bagi masyarakat.

Pada poin keenam, seluruh sekolah dan ASN serta anggota dewan, Kejaksaan, TNI dan Polri dalam waktu 1 bulan tidak boleh melakukan wisata/study banding keluar Ponorogo.

"Bila ada kegiatan penting disertai ijin bupati," ujarnya.

Poin ketujuh, semua pihak dipimpin kades dan disupervisi camat harus melakukan monitoring keluar masuk orang terutama dari luar negeri.

Baca juga:
Penyekatan di Pintu Masuk Kota Surabaya Diperpanjang hingga 31 Mei 2021

"Melaporkan hasil monitoring kepada puskesmas atau satgas penanggulangan corona," terangnya.

Poin kedelapan, kegiatan yang bersifat massal dihindari (konser musik, tilik desa).

"Yang ada hanya subuh berjamaah dan gowes," ucap dia.

Di poin kesembilan, seluruh camat, kades, bersama petugas KUA dan penyuluh agama melakukan Salat Subuh berjamaah di masjid sekitar masing-masing disertai dengan Qunut Nazilah.

Pada poin kesepuluh, mengurangi kontak fisik seperti salaman dan disediakan hand sanitizer di tempat-tempat pertemuan.

Poin kesebelas, untuk pengajian selama Bulan Maret tetap dilanjutkan sedangkan di Bulan April dibatalkan. Poin kedua belas, bagi masyarakat dilarang melakukan acara jagongan bagi TKI.

Poin ketiga belas, rumah sakit daerah, puskesmas dan rumah sakit swasta diminta untuk menyediakan ruang isolasi.

Baca juga:
Pemkot Surabaya Diminta Tuntaskan Vaksin untuk Pengurus RT-RW

Dengan rincian, puskesmas yang mempunyai rawat inap ada satu ruang isolasi, RSUD 10 ruang isolasi dan RS swasta masing-masing 5 ruang isolasi.

"Memang kita bukan rumah sakit rujukan. Tapi saya berharap poin tentang ruang isolasi bisa diterapkan, " tambahnya.

Poin keempat belas, Dinkes dan RS untuk menambah persiapan cadangan obat terutama yang berkaitan dengan imunitas dan menambah stok masker serta hand sanitizer.

Poin kelima belas, diupayakan hari ini juga satgas mengundang seluruh pimpinan pondok pesantren (ponpes) untuk mendiskusikan langkah mengantisipasi santri.

Poin keenam belas, kepala badan pengelola aset daerah menyiapkan anggaran untuk menyiapkan sarana cuci tangan kerjasama dengan PUPR.

Poin ketujuh belas, satgas diminta untuk membuat media sosialisasi dan disebarkan kepada seluruh masyarakat sebagai bahan edukasi bagi masyarakat (pamflet, baliho).

"Dan poin kedelapan belas, pasien warga Ponorogo dalam perawatan di Rumah Sakit Ponorogo akan ditanggung oleh Pemkab Ponorogo," pungkasnya.