jatimnow.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengeluarkan Surat Edaran (SE) untuk meminimalisir penyebaran Virus Corona (Covid-19) di Kota Pahlawan.
Dalam surat edaran Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini bernomor 360/3324/436.8.4/2020 itu berisi 16 poin.
Ini isi lengkap SE Wali Kota Waspada Covid-19.
Sehubungan dengan semakin berkembangnya penyebaran Corona Virus Disease 19 (Covid-19) di Indonesia, maka dengan ini Wali Kota Surabaya mengeluarkan kebijakan sebagai berikut:
1. Seluruh warga Kota Surabaya agar meningkatkan kewaspadaan diri dengan berperilaku hidup bersih dan sehat di berbagai tempat, serta menghindari keramaian dan perjalanan tidak penting serta menghimbau ketua RW/RT berkoordinasi dengan kecamatan/kelurahan untuk pendistribusian hand sanitizer dan menempatkannya pada titik titik strategis di wilayah masing-masing juga memantau secara aktif ketersediaan isi/stock.
2. Memberlakukan pembelajaran jarak jauh melalui media daring bagi peserta didik pada satuan pendidikan dibawah kewenangan Pemerintah Kota Surabaya (PAUD/TK. SD, SMP. LKP, LPK dan PKBM) dan menimbau lembaga pendidikan lainnya memberlakukan hal yang sama serta berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan untuk pendistribusian hand sanitizer dan menempatkannya pada titik-titik strategis di sekolah juga memantau secara aktif ketersediaan isi/stock.
3. Mengisntruksikan kepada seluruh tenaga dan fasilitas pelayanan kesehatan dalam keadaan siaga menghadapi pandemi Corona Virus Disease 19 (Covid-19) di Kota Surabaya yang mengikuti ketentuan dari Dinas Kesehatan Kota Surabaya.
4. Semua pelayanan publik Pemerintah Kota Surabaya tetap beroperasi dengan menggunakan media daring/online dan untuk pelayanan publik yang dlkelola oleh swasta dihimbau untuk menyesuaikan dengan kebijakan Pemerintah Kota Surabaya.
5. Menghentikan sementara berbagai kegiatan yang diadakan oleh Pemerintah Kota Surabaya dan/atau pihak lain yang melibatkan massa (hiburan malam, konser musik kegiatan keagaaman, tempat wisata dan sejenisnya).
6. Menghentikan sementara kegiatan pelayanan kesehatan Posyandu Balita, Remaja dan Lansia.
7. Menutup sementara area publik milik Pemerintah Kota Surabaya (taman kota, hutan kota, taman baca, perpustakaan kota, Broadband Learning Center dll).
8. Menghimbau agar seluruh instansi, perkantoran, tempat ibadah, stasiun kereta api, terminal jalan raya, pool bus pariwisata, pool trave, bandara, pelabuhan dan tempal usaha pariwisata untuk menerapkan standar kesehatan maksimum serta upaya pencegahan penyebaran Coronavirus Disease 19 (Covi-19) sesuai dengan Protokol Area Publik yang ditetapkan pemerintah.
Baca juga:
PWNU Jatim Nyatakan Awal Ramadan 3 April 2022
9. Menghimbau seluruh pasar, pertokoan, pusat perbelanjaan dan toko modern untuk menerapkan standar kesehatan maksimum serta upaya pencegahan penyebaran Coronavirus Disease 19(Covid-19) sesuai dengan Protokol Pasar dan Kawasan Perdagangan.
10. Menghimbau seluruh pengelola hotel, restoran, rumah makan, cafe dan sejenisnya untuk menerapkan standar kesehatan maksimum serta upaya pencegahan penyebaran Coronavirus Disease 19 (Covid-19) sesuai dengan Protokol Hotel, Restoran dan Rekreasi Hiburan Umum.
11. Kepada pengelola dan penghuni apartemen, rumah susun, perumahan, perkantoran dan area Industi dengan menerapkan standar kesehatan maksimum serta upaya pencegahan penyebaran Coronavirus Disease 19 (Covid-19) sesuai dengan Protokol Pemukiman serta Protokol Perkantoran dan Area Perindustrian.
12. Warga dihimbau tidak berbelanja kebutuhan pokok secara berlebihan karena stok dalam kondisi aman dan tersedia
13. Menginstruksikan kepada seluruh perangkat daerah dan Badan Usaha Milik Daerah Kota Surabaya untuk menindaklanjuti Surat Edaran ini sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing.
14. Warga dihimbau untuk tetap tenang dan senantiasa berdoa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Baca juga:
Gubernur Khofifah Terbitkan SE Penggunaan Kendaraan Listrik dan Kompor Induksi
15. Warga yang melihat dan merasakan seperti gejala Coronavirus Disease 19 (Cowd-19) agar menghubungi Command Center 112 atau menghubungi Puskesmas/rumah sakit terdekat/Dinas Kesehatan dengan contact person dr. Ponco Nugroho Bangun FR (081217905673).
16. Protokoler penanganan gejala Coronavirus Discase 19 (Cowd-19) tertuang pada langkah-langkah Pemerintah Kota Surabaya menyingkapi pemdemi Covid-19 sebagaimana terlampir.
Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
Wali Kota Surabaya
Tri Rismaharini
"Iya benar itu Surat Edaran dari Ibu Risma," kata Kepala Dinas Kominfo, M Fikser, Sabtu (21/3/2020).
URL : https://jatimnow.com/baca-24960-16-pesan-wali-kota-untuk-pencegahan-corona-di-surabaya