jatimnow.com,- Pemkab Trenggalek mengeluarkan kebijakan tentang fenomena sound horeg dengan Surat Edaran (SE) Bupati Trenggalek Nomor 797 Tahun 2025. Kebijakan tersebut mengatur tentang batas maksimal volume penggunaan sound di pemukiman dan fasiltas umum.
Kepala Satpol PPK Trenggalek, Habib Solehudin mengatakan, kebijakan ini berlaku untuk semua kegiatan masyarakat yang menggunakan sound sistem. Hal ini bertujuan untuk menghindari konflik sosial di masyarakat.
"Kebijakan ini mengatur mulai volume suara, jumlah alat atau perangkat, waktu penggunaan hingga konten etis dalam kegiatan masyarakat," ujarnya, Jumat (18/7/2025).
SE Bupati Trenggalek secara langsung sebagai bentuk respon atas fenomena sound horeg, yang memicu ketidaknyamanan sebagian besar masyarakat. Maka aturan ini diharapkan dapat menciptakan ruang publik yang tertib.
"Semua kegiatan yang menggunakan sound sistem wajib mengikuti pedoman dari SE Bupati Trenggalek. Termasuk dalam pelaksanaan perayaan hari besar nasional (PHBN)," terangnya.
Ada beberapa poin penting dalam SE Bupati Trenggalek tentang aturan sound sistem. Yakni, sound sistem hanya boleh digunakan maksimal pukul 22.00 WIB, volume suara maksimal 55 db di pemukiman dan 60 db di kawasan fasiltas umum.
Juga membatasi jumlah dimensi perangkat sound sistem yakni 6 subwoofer untuk kegiatan di jalan umum dan maksimal 8 subwoofer untuk kegiatan di lapangan terbuka.
Baca juga:
Puluhan SD Negeri di Trenggalek Minim Murid, Pemerintah Bakal Evaluasi
"Apabila terjadi kerusakan fasilitas umum, maka pihak penyelenggara wajib bertanggung jawab," paparnya.
Sementara itu, Perkumpulan Sound Jenengan Trenggalek (PSJT), Krisna Cahya Utama menyambut positif atas SE Bupati Trenggalek tersebut. Menurutnya, aturan ini dapat menciptkan standarisasi kegiatan yang melibatkan sound sistem.
"Seluruh anggota PSJT setuju untuk menerapkan aturan ini," ungkapnya.
Baca juga:
Kalah Bersaing, SD Negeri di Trenggalek ini Hanya Dapat 1 Siswa
Pihaknya, juga tidak mempermasalahkan tentang batasan volume. Dengan batasan 6 subwoofer pihaknya lebih mudah untuk melakukan sewa.
"Pembatasan jumlah perangkat malah mempermudah kami untuk menentukan harga sewa yang adil," pungkasnya.
URL : https://jatimnow.com/baca-77546-pemkab-trenggalek-keluarkan-se-terkait-sound-horeg