Pixel Code jatimnow.com

Penyelundup Sabu 3,2 Kg Jaringan Malaysia Disergap di Pintu Suramadu

Editor : Narendra Bakrie   Reporter : Erwin Yohanes
Ahmadi sang kurir bersama barang bukti sabu yang diselundupkannya.
Ahmadi sang kurir bersama barang bukti sabu yang diselundupkannya.

Baca juga:
Polresta Sidoarjo Musnahkan 30 Kilogram Sabu Senilai Rp30 Miliar

jatimnow.com - Ahmadi (35) warga Dusun Panjelin, Desa Sokobanah Daya, Sampang, Madura, ditangkap penyidik BNNP (Badan Narkotika Nasional Propinsi) Jawa Timur lantaran menyelundupkan narkoba jenis sabu ke Surabaya. 
 
Ahmadi disergap oleh Tim Bidang Pemberantasan BNNP Jatim, di pintu masuk Tol Suramadu sisi Surabaya. Penyergapan yang dipimpin Kabid Pembarantasan, AKBP Wisnu Chandra itu dilakukan Kamis (3/5/2018) sekitar pukul 17.00 Wib. 
 
Dikonfirmasi, AKBP Wisnu Chandra memaparkan, jaringan bandar sabu Malaysia ini terendus pihaknya menggunakan jalur laut dan darat untuk sampai ke Surabaya.
 
"Dari Johor, jaringan ini naik kapal sampai ke Riau. Setelah itu ke Jakarta," sebutnya, Jumat (4/5/2018) malam. 
 
Sampai di Jakarta, Ahmadi kemudian menjemput barang terlarang itu. Ahmadi menggunakan bus menuju Madura melalui Jembatan Tol Suramadu. Ahmadi membawa kemasan sabu itu dan membawanya dengan tas ransel.
 
"Setelah kami sergap di enter gate Suramadu, kami mengeledah tas yang dibawanya," beber Wisnu. 
 
Dari penggeledahan itulah, Wisnu dan timnya menemukan tiga bungkus plastik besar berisi sabu masing-masing seberat 597 gram, 614 gram dan 504 gram.
 
Jika ditotal beratnya 1,7 kilogram. Tidak cukup sampai disitu. Wisnu mencurigai magic com yang dibawa Ahmadi. 
 
"Akhirnya kami suruh dia (Ahmadi), membongkar magic com yang dibawanya. Dan benar, ada paket sabu di dalamnya. Beratnya sekitar 1,5 kilogram," sambung Wisnu. 
 
Setelah memborgol Ahmadi dan menyita barang bukti sabu seberat 3,2 kilogram, Wisnu dan timnya menggelandang Ahmadi ke Kantor BNNP Jatim. Hingga saat ini, Ahmadi masih diperiksa intensif untuk mengorek keterangan untuk tujuan pengembangan.
 
Reporter: Narendra Bakrie
Editor: Erwin Yohanes