Pixel Codejatimnow.com

Catut Nama MenPAN RB dan Kapolri, Tiga Penipu Perdaya Pendaftar AKPOL

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Mita Kusuma
Ilustrasi/jatimnow.com
Ilustrasi/jatimnow.com

jatimnow.com - Tiga penipu yang mencatut Sespri dan Ajudan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) diringkus Satreskrim Polres Ngawi. Ketiga pelaku mengaku bisa meloloskan peserta Akademi Kepolisian (AKPOL).

Ketiga pelaku itu bernama Agus Eko Riswanto (33), Winarti (44) dan Kamsu (44). Ketiga pelaku bersekongkol menipu AL (45), warga Kecamatan Widodaren, Kabupaten Ngawi.

"Tiga pelaku telah terlibat dugaan tindak pidana secara bersama-sama melakukan penipuan dengan mengaku orang dekat pejabat negara. Mereka mengaku bisa meloloskan anak korban masuk AKPOL. Korban sudah memberi uang Rp 40 juta dari kesepakatan Rp 70 juta kalau sudah lolos," terang Kapolres Ngawi, AKBP Dicky Ario Yustisianto saat dihubungi jatimnow.com, Senin (13/4/2020).

Dicky menjelaskan, salah satu pelaku bernama Winarti adalah warga Jakarta Barat. Dalam aksinya Winarti yang sebenarnya lahir di Ngawi mengaku sebagai Asisten Pribadi MenPAN-RB Tjahjo Kumolo.

"Dari tiga pelaku, satu seorang wanita ber-KTP Jakarta tapi kelahiran Ngawi. Kepada masyarakat Ngawi, dia mengaku sebagai Asisten Pribadi MenPAN-RB," jelas Dicky.

Ia melanjutkan, dua pria pelaku lainnya mengaku sebagai anggota Polri berpangkat AKP dan juga mengaku sebagai orang dekat MenPAN-RB. Du pria itu adalah Agus, warga Jalan Nuri Barat, Kelurahan Donang, Kecamatan Cilacap Selatan, Kota Cilacap, Jawa Tengah. Agus mengaku sebagai Ajudan MenPAN-RB.

Baca juga:
Kejari Tulungagung Kembalikan Pikap dan Motor Korban Penipuan

Sedangkan pelaku Kamsu adalah warga Candi 6, Jatiayu Karangrejo, Kabupaten Gunung Kidul, Yogyakarta. Dalam kelompok ini, ia berperan sebagai sopir. Padahal kedua pelaku pria itu bekerja serabutan.

"Untuk meyakinkan korban, pelaku mengirimkan karangan bunga mengatasnamakan Kapolri Jenderal Pol Idham Azis dan MenPAN-RB Tjahjo Kumolo," beber Dicky.

Karangan bunga kedukaan itu dikirim para pelaku saat kerabat korban meninggal dunia.

Baca juga:
Penipu Jual Beli Tanah di Kota Malang, Rugikan Korban Ratusan Juta Rupiah

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Khoirul Hidayat menjelaskan, dari ketiga pelaku diamankan kartu identitas Polri dan Aspri MenPAN-RB palsu serta sebuah korek api berbentuk pistol.

Khoirul menambahkan, aksi penipuan itu dilakukan para pelaku pada Maret 2020. Ketiga pelaku sudah ditangkap dan ditahan serta dijerat Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.