Pixel Codejatimnow.com

Satgas Pangan Polda Jatim Sita 70 Ton Bawang Ilegal di Surabaya

Kasatgas Pangan Mabes Polri, Irjen Pol Drs Setyo Wasisto menunjukkan bawang bombai import ilegal.
Kasatgas Pangan Mabes Polri, Irjen Pol Drs Setyo Wasisto menunjukkan bawang bombai import ilegal.

jatimnow.com - Satgas Pangan Polda Jatim, tim dari Subdit 1/Tipid Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim dipimpin AKBP Rama Samtama Putra, menyita bawang merah dan bawang bombai import ilegal sebanyak 70 ton milik PT. Jakarta Sereal, di Surabaya.

Langkah untuk mengamanan puluhan ton bawang tersebut karena tidak adanya rekomendasi import bawang merah dan bawang bombai yang berukuran tertentu untuk masuk ke tanah air.

Kasatgas Pangan Mabes Polri, Irjen Pol Drs Setyo Wasisto mengatakan, mengantisipasi menjelang hari besar keagamaan nasional, puasa dan lebaran pihaknya memantau semua komoditas strategis yang sudah ditetapkan.

"Sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) 105/2017 yang diijinkan masuk adalah bawang bombai yang minimal diameter 5 cm, sedangkan yang import ini berukuran 3,5 centi meter jadi hampir menyerupai bawah merah," katanya saat rilis ungkap kasus di gudang perusahaan yang berada di Jalan Kasuari no 35, Surabaya, Senin (7/4/2018).

Ia mengatakan apa yang dilakukan oleh perusahan tersebut mengganggu dan merugikan tata niaga bawang lokal yang berdampak pada para petani bawang lokal.

"Kenapa dilarang karena harganya jauh lebih murah, sehingga para petani mengeluh. Untuk melindungi petani kami dari satgas pangan dibawah Direskrimsus mengambil tindakan hukum," terang Setyo Wasisto.

Pria yang juga menjabat sebagai Kadiv Humas Mabes Polri itu, mengatakan jumlah bawang merah dan bombai yang diamankannya sebanyak 70 ton.

Baca juga:
Budayawan Kota Batu Minta Maaf Sudutkan Institusi Kepolisian dan Tentara dalam Orasi

"Sebenarnya saat masuk pada bulan April lalu yang masuk ada 114 ton, sedangkan sebagian sudah sempat beredar. Dan dari laporan masyarakat maupun para petani sisanya ini kita amankan," terangnya.

Setyo mengungkapkan dari hasil ungkap kasus tersebut pihak kepolisian telah mengamankan Dirut PT Jakarta Sereal, dengan dijerat tiga sanksi hukum.

"Saat ini kami amankan Dirut nantinya juga dikumpulkan saksi-saksi dan undang-undang 13/2010 akan diterapkan, termasuk juga UU konsumen, kita cek juga UU pangan," tegasnya.

Baca juga:
Melukis dengan Ampas Kopi Jadi Cara Healing Terbaik Polisi di Kediri ini

Diketahui, saat ungkap kasus tersebut Kasatgas Pangan juga didampingi Wakapolda Jatim Brigjen Pol Widodo Eko Prihastopo, Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera serta Kepala Seksi Tanaman dan Sayur Dinas Pertanian Jatim Indrawati.

Reporter: Fahrizal Tito

Editor: Erwin Yohanes