Pixel Code jatimnow.com

Konyol, Pencuri ini Gunakan Motor Curian Keliling Kota Surabaya

Editor : Sandhi Nurhartanto   Reporter : Farizal Tito
Rekaman CCTV perlihatkan Faishol curi motor di Ploso Timur Surabaya
Rekaman CCTV perlihatkan Faishol curi motor di Ploso Timur Surabaya

jatimnow.com - Petualangan Faisol menjadi bandit curanmor terhenti setelah ditangkap Unit Resmob Polrestabes Surabaya.

Pemuda berusia 23 tahun asal Jalan Endrosono Surabaya itu terhenti setelah dibekuk saat melintas di Jalan Keputih untuk mencari mangsa, Rabu (8/4/2020) sekitar pukul 12.00 Wib.

Penangkapan dilakukan setelah Tim Resmob mendapatkan laporan pencurian motor di Jalan Ploso Timur gang 10 no 27 Tambaksari, Surabaya beberapa waktu lalu. Namun, pelaku tidak sadar jika aksinya itu telah terekam kamera CCTV.

"Berbekal rekaman CCTV tersebut, kami akhirnya dapat mengidentifikasi pelakunya. Kami kemudian lakukan penyelidikan dan berhasil menangkapnya," jelas Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya, Iptu Arief Rizky Wicaksana, Selasa (14/4/2020).

Dari hasil penyelidikan, diketahui saat penangkapan itu Faisol sedang hunting atau mencari mangsanya di kawasan Jalan Keputih, Surabaya.

Baca juga:
Maling Motor di Jember Gagal Kabur, Jatuh Terpeleset Rel Kereta Api

"Pelaku kita tangkap ketika mengendarai motor hasil curiannya. Dia sedang mencari mangsa," tegasnya.

Dalam rekaman CCTV itu, pelaku terlihat mencuri motor menggunakan kunci T. Ia hanya butuh waktu kurang lebih 10 detik untuk merusak rumah kunci motor dan membawanya.

"Ia mengaku baru sekali. Sasarannya motor yang terparkir dan tanpa ada yang mengawasi," paparnya.

Baca juga:
ABG Bandung Curi Motor di Ponorogo, Didorong sampai Madiun

Arief mengaku akan melakukan pengembangan kasus pencurian tersebut pasalnya salah seorang pelaku yang saat itu beraksi beraksi bersmaa Faisol di Jalan Ploso Timur masih belum berhasil di ringkus.

"Kita akan kejar seorang pelaku lagi kawan tersangka ini. Dan kita akan dialami apakah mereka ini komplotan dan sudah berapa kali beraksi selain TKP yang sudah kami kantongi," jelasnya.

Faisol dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan (curat) dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.