Pixel Codejatimnow.com

Wabah Virus Corona

Ketua DPRD Jatim soal PSBB: Harus Dikaji Betul dengan Semua Pihak

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Jajeli Rois
Ketua DPRD Jatim Kusnadi bersama Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jumat (17/4/2020)
Ketua DPRD Jatim Kusnadi bersama Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jumat (17/4/2020)

jatimnow.com - Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur Kusnadi menanggapi rencana pengajuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Surabaya untuk memutus rantai penyebaran Virus Corona (Covid-19).

Kusnadi mengajak masyarakat untuk disiplin. Jika masyarakat pengendara motor tidak mengenakan masker, ia menyarankan polisi untuk menerapkan tilang.

"Jadi begini, untuk PSBB kita juga harus dikaji betul dengan banyak pihak," kata Kusnadi saat jumpa pers bersama Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa di Gedung Negara Grahadi, Jalan Gubernur Suryo, Surabaya, Jumat (17/4/2020).

"Bukan hanya sebatas norma-norma yang sudah ditetapkan seperti itu. Tapi banyak hal yang perlu dikaji. Perlukah memang menerapkan PSBB itu," tambahnya.

Kusnadi menyebut, sebenarnya upaya daerah yang menerapkan PSBB pun sebenarnya sudah dilakukan di daerah yang belum atau tidak melaksanakan PSBB.

"Tapi yang dipentingkan itu kesungguh-sunguhan baik dari masyarakatnya sendiri maupun dari seluruh struktur pemerintahnya," ujar Kusnadi.

Politisi PDI Perjuangan ini mengutip maklumat Kapolri Jenderal Idham Aziz tentang kawajiban pengendara motor menggunakan masker.

"Mungkin mohon maaf saya jika keliru, dengan berdasarkan maklumat kapolri, teman-teman kita dari ditlantas baik itu polda maupun dari Polrestabes Surabaya sudah meminta mereka-mereka yang mengendari motor itu untuk menggunakan masker, karena upaya mencegah penyebaran Covid-19," paparnya.

Baca juga:
Muncul Lagi Subvarian Omicron Baru BA.2.75

"Yang penting bagaimana Covid-19 tidak menyebar, bukan PSBB-nya," terangnya.

Kusnadi menyatakan, dari pemberitaan di media massa, daerah-daerah yang sudah menerapkan PSBB itu juga melakukan hal yang sama seperti pengendara motor menggunakan masker. Sopir dan penumpang mobil tidak duduk berjejer tapi penumpang berada di belakang sopir sesuai protokol phsyical distancing.

"Toh itu sama saja apa yang dilakukan teman-teman di ditlantas kita. Jadi bukan PSBB-nya, tapi bagaimana kemudian meminta masyarakat agar mematuhi apa yang menjadi kesepakatan kita bersama dalam rangka untuk memotong penyebaran Covid-19," tambah Kusnadi.

Kusnadi yang juga Ketua DPD PDI Perjuangan Jatim ini menegaskan, jika pengendara kendaraan bermotor tidak bisa diimbau, tidak mau mengenakan masker, maka polisi disarankan memberikan sanksi tilang.

Baca juga:
Kasus Positif Covid-19 di Indonesia Naik Hingga 620 Persen

"Caranya ya diimbau. Kalau diimbau tidak memberikan respon yang positif, ya terus kemudian ada penindakan dengan cara menilang," tegasnya.

Ia mengaku telah mendengar dari Ketua Satgas Covid-19 bahwa PSBB itu bukan pelarangan, melainkan pembatasan.

"Pembatasan itu bukan pelarangan. Nah sekarang kita membatasi diri kita sendiri sehingga kita tidak menjadi carrier atau tidak menjadi faktor penular," ujarnya.

"Jadi ini memang melatih disiplin. Kemarin-kemarin itu kurang memperhatikan semua. Saat ini sedang dicoba melatih disiplin kita sendiri dan aparat kita," tandas Kusnadi.