jatimnow.com - Peraturan Gubernur dan Keputusan Gubernur Jawa Timur terkait pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Surabaya, Kabupaten Gresik dan Sidoarjo rencananya akan diserahkan kepada tiga daerah tersebut pada Kamis (23/4/2020).
"Kalau malam ini selesai mereka konsultasi ke bupati dan wali kota, maka besok kita segera menyerahkan Pergub (Peraturan Gubernur) dan Kepgub (Keputusan Gubernur)," kata Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa di Gedung Negara Grahadi, Jalan Gubernur Suryo, Surabaya, Rabu (22/4/2020) malam.
Gubernur Khofifah menerangkan, pergub itu adalah sebuah payung.
"Nanti detailnya adalah peraturan wali kota (perwali) dan peraturan bupati (perbup). Jadi posisinya seperti itu," ujarnya.
Ia menyebut bahwa pemaparan dari Kota Surabaya dan Gresik sudah dilakukan, dilanjutkan Sidoarjo.
"Setelah itu tim dari pemprov akan merapat ke sini. Tunggu saja sampai proses dari perwali dan perbup-nya final. Saya rasa itu akan lebih clear," tambahnya.
Ketika pergub, kepgub, perwali dan perbup tekait PSBB sudah diterbitkan, maka tidak akan efektif sebuah regulasi tanpa ada sanksi.
"Nah sanksi yang lebih detail dan lebih mengikat adalah sanksi yang ada di dalam perwali dan perbup," terang Gubernur Khofifah.
Baca juga:
Muncul Lagi Subvarian Omicron Baru BA.2.75
Ia mencontohkan, ada sebuah keramaian seperti di kafe. Jika sudah diberlakukan PSBB kemudian melakukan pelanggaran, kemungkinan mendapatkan teguran lisan, teguran tertulis, bisa juga disegel.
"Berikutnya kemungkinan ada pencabutan sementara sampai pencabutan permanen, maka kewenangan itu tidak di pemerintah provinsi. Kewenangan itu ada di pemerintah kabupaten dan pemerintah kota," ungkapnya.
Menurutnya, pemaparan dari pemkab dan pemkot itu menjadi penting karena pergub per kemarin siang sudah dianggap final, lantaran sudah tiga kali dilakukan singkronisasi.
"Jadi pemaparan yang sekarang sedang berjalan mulai tadi siang adalah proses singkronisasi dan penyelarasan. Jadi harus sinkron dan selaras supaya efektifitasnya terukur," paparnya.
Baca juga:
Kasus Positif Covid-19 di Indonesia Naik Hingga 620 Persen
"Mudah-mudahan malam ini semua final karena mereka akan mengonsultasikan dengan bupati, wali kotanya. Jikalau sudah final, maka kita akan segera menyerahkan ke bupati dan wali kota peraturan gubernur dan keputusan gubernur," tambah Gubernur Khofifah.
Ia menambahkan, format keputusan gubernur terkait PSBB di Surabaya, Gresik dan Sidoarjo berbeda-beda.
"Surabaya 31 kecamatan semuanya terdampak, maka Surabaya diberlakukan full PSBB. Tetapi Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Gresik parsial PSBB karena yang terdampak sebagian," jelasnya.