Pixel Codejatimnow.com

Wabah Virus Corona

Pelanggar PSBB di Surabaya, Gresik dan Sidoarjo Mulai Disanksi

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Jajeli Rois
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan bersama Pangdam V Brawijaya Mayjen TNI Widodo Iryansyah dan Sekdaprov Jatim Heru Tjahjono saat meninjau check point PSBB Surabaya-Sidoarjo
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan bersama Pangdam V Brawijaya Mayjen TNI Widodo Iryansyah dan Sekdaprov Jatim Heru Tjahjono saat meninjau check point PSBB Surabaya-Sidoarjo

jatimnow.com - Setelah melakukan sederet sosialisasi, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akhirnya diterapkan mulai dinihari, Rabu (28/4/2020). Petugas gabungan akan memberikan imbauan dan teguran selama tiga hari ke depan.

Setelah tiga hari mulai Selasa, Rabu dan Kamis, aparat akan memberikan teguran dan sanksi bagi pelanggar aturan PSBB.

"Sesuai jadwal jam 00.01, kami memberlakukan PSBB dan kami akan mengecek titik check point yang ada di tiga kota, Gresik, Sidoarjo dan Surabaya," kata Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan di sela meninjau cek point di perbatasan Surabaya-Sidoarjo, Selasa (28/4/2020) dinihari.

Pengecekan itu diikuti jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) Jatim seperti kapolda, Pangdam V Brawijaya Mayjen TNI Widodo Iryansyah hingga Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Heru Tjahjono serta Forkopimda Kabupaten Sidoarjo dan Forkopimda Kota Surabaya.

Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan saat meninjau check point PSBB di perbatasan Sidoarjo-SurabayaKapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan saat meninjau check point PSBB di perbatasan Sidoarjo-Surabaya

Luki menambahkan, peninjauan di check point itu untuk melihat kesiapan petugas gabungan yang melakukan penjagaan di pintu masuk kota.

Baca juga:
Muncul Lagi Subvarian Omicron Baru BA.2.75

"Jadi sosialisasi sudah tiga hari. Hari ini, tiga hari ke depan kita melakukan imbauan dan teguran. Setelah itu teguran dan tindakan," jelasnya.

Warga dari luar kota bisa masuk ke wilayah seperti ke Surabaya, Gresik maupun Sidoarjo. Namun mereka harus bisa menunjukkan surat izinnya.

"Yang jelas orang yang akan bekerja tetap boleh masuk, ojol membawa makanan pesanan boleh masuk, ambulans, ekspedisi, angkutan yang membawa sembako dan orang-orang tertentu yang ada kepentingan seizin," papar Luki.

Baca juga:
Kasus Positif Covid-19 di Indonesia Naik Hingga 620 Persen

"Kan sudah banyak kantor-kantor minta izin melakukan kegiatan di Kota Surabaya, nanti juga kita perbolehkan. Jadi kita tidak terlau saklek (kaku)," tambahnya.

Luki menegaskan bahwa kegiatan ekonomi dapat berjalan sesuai aturan. Hanya orang-orang yang tidak jelas kegiatannya akan dilakukan penindakan.

"Orang orang yang tidak jelas kegiatannya seperti trek-trekan (balap liar), itu kita tindak," tegasnya.