jatimnow.com - Sebanyak 31 orang ditangkap dalam 23 kasus narkoba yang dibongkar Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mulai 1-28 April 2020. Sepanjang waktu itu, sejumlah barang bukti narkoba dan pil koplo juga disita.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Memo Ardian mengatakan, barang bukti yang disita dalam 23 kasus itu tediri dari 11,2 kilogram sabu, 7.600 butir pil ekstasi, 280 butir pil happy five, 24.100 butir pil koplo jenis double l serta 5,31 gram ganja kering siap edar.
"31 tersangka ini hampir semua berperan sebagai pengedar. Ada pula yang juga menjadi kurir," ujar Memo saat jumpa pers via online atau daring, Rabu (29/4/2020).
Alumni AKPOL Tahun 2002 ini menambahkan, 23 kasus itu diungkap timnya di tengah Virus Corona (Covid-19). Hal itu juga menjadi warning bagi para bandar dan pengedar agar jangan bermain-main di Surabaya dengan memanfaatkan situasi wabah seperti saat ini.
"Akan kami tindak tegas dan tidak pandang bulu. Dari semua tersangka sebagian juga sudah kami tindak tegas karena berupaya melawan saat anggota melakukan penangkapan," tegas Memo.
Hasil ungkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mulai 1-28 April 2020
Baca juga:
BNN Jatim Buru Oknum Polisi Lain Pemasok Narkoba Jaringan Nasional
Menurut Memo, dari 23 kasus yang dibongkar itu, hampir seluruhnya dikendalikan para bandar yang masih mendekam di beberapa lapas. Seperti ungkap terbaru yang dilakukan tim gabungan Unit III dan Tim Khusus dengan tersangka Slamet Riyadi (39), asal Krian, Sidoarjo.
Dari penggerebekan di rumah tersangka Slamet, tim ini menyita barang bukti 2,5 ons narkoba jenis sabu-sabu, 500 butir pil ekstasi, 52 butir ekstasi berbentuk kapsul, 280 butir pil happy five.
Dari penangkapan Slamet, tim ini kembali bergerak melakukan penyelidikan untuk memburu bandar. Tim ini kemudian mengamankan seorang bandar narkoba bernama Hermanto Widodo alias Telo (22), warga Desa Sambungrejo, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo pada Jumat (17/4) petang.
Baca juga:
Polda Jatim Perketat Pengawasan Internal, Ancam Copot Anggota Terlibat Narkoba
Telo dibekuk di tempat kosnya Dusun Bringin Wetan, Desa Bringin Bendo, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo. Dari kamar kos Telo disita barang bukti 2,1 kilogram sabu dan 165 ribu butir pil koplo jenis double l serta ganja.
Dari pemeriksaan terungkap bahwa Telo mengambil dan mendistribusikan narkoba sesuai dengan perintah seorang bandar yang saat ini mendekam di Lapas Pamekasan, Madura. Selain mendapat upah rupiah yang menggiurkan, Telo juga bisa menikmati narkoba secara gratis.
URL : https://jatimnow.com/baca-26039-tak-sampai-satu-bulan-23-kasus-narkoba-jaringan-surabaya-dibongkar