jatimnow.com - Seorang cleaning service yang bekerja di DPRD Kota Surabaya diringkus polisi setelah nekat mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu dan pil koplo.
Pelaku yang bernama Achmad Uwais Al Karoni alias Badrun (23), warga Jalan Ngagel Mulyo 15/2 itu tak berkutik saat ditangkap anggota Idik 1 Satresnarkoba Polrestabes Surabaya yang dipimpin Iptu Raden Dwi Kennardi.
Badrun ditangkap bersama Wahyu Rosyid Handono alias Ipek (22), warga Jalan Ngagelrejo Utara Surabaya.
Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Memo Ardian mengatakan pengungkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyebut jika kedua tersangka kerap mengedarkan sabu di wilayah Kota Pahlawan.
"Mereka kami amankan kedua tersangka saat akan bertransaksi di lorong salah satu hotel di Jalan Ngagel Jaya Indah," kata AKBP Memo Ardian, Minggu (3/5/2020).
Dari tangan keduanya, petugas menyita empat paket sabu seberat 98,21 gram, 10,05 gram, 1,57 gram dan 7,02 gram.
Selain itu, sebungkus pil koplo yang isinya sekitar seribu butir. Timbangan elektrik, bendelan plastik, kartu ATM dan handphone juga turut disita.
"Berdasarkan pengakuannya salah satu tersangka bernama Achmad Uwais sudah tiga tahun bekerja sebagai cleaning service," ujar Alumni Akademi Kepolisian (Akpol) 2002 itu.
Baca juga:
Program Makan Siang Gratis Diminta Libatkan UMKM di Surabaya
Memo menegaskan meski ditengah pandemi Virus Corona, pihaknya akan terus dan tidak akan lengah dalam menjalankan tugas memberantas peredaran narkoba di kota Surabaya.
Termasuk dalam peredaran narkoba yang dilakukan seorang cleaning service DPRD Surabaya ini, yakni akan mencaritahu darimana asal barang itu didapat dan akan diedarkan kemana.
"Kami masih mengembangkan penangkapan ini untuk mencari tahu pelaku lain," tandasnya.
Secara terpisah, Sekwan DPRD Kota Surabaya Hadi Siswanto saat dikonfirmasi mengaku belum mengetahui informasi penangkapan tersebut. Dan pihaknya tidak bisa berkomentar lebih.
"Belum mendengar, karena kita libur mulai Jumat. Nggak dengar tidak ada laporan dari siapapun. Nanti besok saya cek lha," kata Hadi.
Baca juga:
Usulan DPRD Untuk Kemajuan Pendidikan Surabaya
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Selain itu, Pasal 196 jo Pasal 98 ayat 2 subsider Pasal 197 jo Pasal 106 Undang-undang RI Nomor 36 tentang kesehatan.
URL : https://jatimnow.com/baca-26150-edarkan-narkoba-cleaning-service-dprd-surabaya-diringkus