Pixel Codejatimnow.com

Jadi Bandar Narkoba, Residivis asal Malang ini Kembali Ditangkap

Editor : Sandhi Nurhartanto  Reporter : Achmad Supriyadi
Dua pelaku diamankan Polresta Malang Kota
Dua pelaku diamankan Polresta Malang Kota

jatimnow.com - Seorang bandar dan satu orang kurir narkoba jenis pil happy five dan sabu diciduk Satresnarkoba Polresta Malang Kota. Polisi pertama kali membongkar peredaran narkoba jenis happy five di Kota Malang.

"Mayoritas barang bukti yang kami dapat ineks biasa. Pertama kalinya kami dapatkan pil ineks jenis happy five. Biasanya ini banyak ditemukan di diskotik Surabaya," kata Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata, Rabu (6/5/2020).

Penangkapan bandar dan kurir pil happy five ini berawal dari pelaku ABN (34) warga Jalan Garuda, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang yang diciduk di rumahnya.

"ABN adalah sebagai bandar. ABN ini adalah residivis bebas dari penjara tahun 2019 lalu. Dari penangkapan ABN ini dikembangkan oleh petugas," ujar dia.

Dari pengembangan itu, lanjut Leonardus, kemudian menangkap pelaku UCK (27) warga Jalan Raya Candi, Kelurahan Karangbesuki, Kecamatan Sukun, Kota Malang.

Baca juga:
Fakta-fakta Penggerebekan Sarang Pesta Narkoba di Surabaya

"Kita menemukan barang bukti 3 ons sabu dan 137 strip (1.370 butir) pil ineks jenis happy five. Barang itu diterima UCK dari ABN pada 24 April di Jalan Raya Candi, Karangbesuki dengan sistem ranjau," beber mantan Wakapolrestabes Surabaya ini.

Alumni AKPOL 1997 ini menyebut, pelaku menjual sabu dengan Rp 900 ribu per gram, sedangkan psikotropika pil happy five dijual Rp 600 ribu untuk satu strip atau 10 butir.

Baca juga:
Video: Polres Kediri Kota Jabarkan Hasil Operasi Tumpas Narkoba

"UCK mendapatkan bagian Rp 3 juta dari ABN untuk 1 ons sabu. Mereka melakukan semenjak bulan Februari 2020, kedua tersangka sudah kami tahan. Motifnya mencari keuntungan dan kami kembangkan lagi, barang ini di dapat dimana," tegasnya.

Kedua pelaku dijerat Pasal 112 (2) dan 114 (2) Juncto Pasal 132 (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 62 juncto Pasal 71 UU No 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.