jatimnow.com - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa meminta seluruh perusahaan di Jatim tidak lepas tangan terhadap kewajiban tunjangan hari raya (THR) kepada para buruh dan karyawan.
"Perusahaan wajib hukumnya memberikan THR kepada seluruh pekerja atau buruh yang masih aktif bekerja, dirumahkan bahkan yang dalam proses PHK," ungkap Gubernur Khofifah di Gedung Negara Grahadi, Jalan Gubernur Suryo, Surabaya, Minggu (10/5/2020).
Gubernur Khofifah menjelaskan, pekerja dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) atau pekerja tetap dan mengalami PHK terhitung sejak 30 hari sebelum hari raya keagamaan atau PHK terhitung sejak 24 April 2020, berhak menerima THR.
Sedangkan pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) tetapi hubungan kerjanya berakhir sebelum hari raya keagamaan maka tidak mendapatkan THR.
Terkait besarannya, Gubernur Khofifah menerangkan bahwa pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau satu tahun secara terus menerus atau lebih, diberikan THR sebesar satu bulan gaji.
Sementara pekerja atau buruh yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, diberikan THR secara proporsional sesuai masa kerja. Perhitungannya, masa kerja dikali satu bulan gaji, kemudian dibagi 12 bulan.
"THR sudah diatur dalam Permenaker No. 6/2016 dan harus dipatuhi seluruh perusahaan dan industri. Sesuai aturan wajib dibayarkan pengusaha paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan," imbuhnya.
Jangan sampai, lanjut Gubernur Khofifah, perusahaan menggunakan alasan pandemi Covid-19 untuk tidak melaksanakan kewajibannya. Mengingat THR merupakan hak bagi setiap pekerja.
Baca juga:
THR Tidak Dibayar? Lapor ke Posko Pemkot Surabaya
Namun demikian, apabila perusahaan tidak mampu membayarkan THR secara tepat waktu, maka Pemprov Jatim mendorong agar dilakukan dialog terlebih dahulu agar mencapai kesepakatan dengan pekerjanya.
"Perusahaan dan pekerja harus berdialog secara kekeluargaan dan dengan kepala dingin mengingat saat ini kita tengah dalam situasi darurat. Harus ada transparansi keuangan internal perusahaan agar pekerja pun memahami hal tersebut," papar Gubernur Khofifah.
Sekedar diketahui, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor: M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi Covid-19.
Dalam SE tersebut, Menaker memberikan dua opsi bagi perusahaan yang tidak mampu membayarkan THR kepada pekerjanya. Pertama pembayaran THR secara bertahap bagi perusahaan yang tidak mampu membayar penuh.
Baca juga:
LBH Surabaya Buka Posko Pengaduan Pembayaran THR
Kedua, bagi perusahaan yang tidak mampu membayarkan THR sama sekali diperkenankan untuk menunda pembayaran hingga waktu yang disepakati.
Dalam SE ini juga ditegaskan, kesepakatan mengenai waktu dan cara pembayaran THR keagamaan dan denda tidak menghilangkan kewajiban pengusaha membayar THR dan denda kepada pekerja atau buruh, dengan besaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta dibayarkan pada Tahun 2020.
"Untuk mengawasi pelaksanaan pemberian THR ini, saya menugaskan Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Timur untuk bekerjasama dengan disnaker kabupaten dan kota bersama serikat pekerja, untuk bersinergi dalam pengawasan pelaksanaan pembayaran THR dan melaporkan hasil pengawasannya," tandasnya.
URL : https://jatimnow.com/baca-26367-gubernur-khofifah-perusahaan-wajib-bayar-thr-lebaran