jatimnow.com - Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak menangkap komplotan terdiri dua pelaku curanmor dan satu penadah barang curian.
Mereka adalah Slamet Riyadi, (20), asal Ponorogo tinggal di Pasar Buah, Jalan Kalimas, Pabean Cantikan, Surabaya; Andrian Tri Resmanik, (21), asal Jalan Teluk Nibung Timur IV, Pabean Cantikan, Surabaya dan seorang penadah yang bernama Soleh dari Bangkalan Madura.
"Kami terpaksa tembak kaki tersangka Slamet karena mencoba kabur saat ditangkap," terang Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis Setyoningrum, Senin (11/5/2020).
Penangkapan tersangka bermula dari pencurian motor di Jalan Teluk Nibung. Komplotan yang berjumlah empat orang ini memiliki tugas berbeda-beda.
AQP (DPO) sebagai eksekutor sementara RH (DPO, Slamet, dan Andrian bertugas menunggu dan melihat kondisi sekitar tempat kejadian perkara (TKP).
Baca juga:
Maling Motor di Jember Dibekuk Polisi, Beraksi 22 Kali
"Eksekutornya masih kami buru," terangnya.
Ia mengungkapkan, tersangka ini memiliki modus mencari temannya yang memiliki sepeda motor. Setelah meminjam ia menggandakan kuncinya.
Baca juga:
Komplotan Curanmor 9 TKP di Sidoarjo Dibekuk
Mereka berkumpul merencanakan mencuri motor yang kuncinya sudah digandakan ini. Berbekal kunci duplikat tersangka mengambil motor korban. Kemudian, motor tesebut dibawa ke Bangkalan, Madura untuk dijual ke Soleh seharga Rp 4,5 juta.
URL : https://jatimnow.com/baca-26400-komplotan-bandit-motor-di-surabaya-ditangkap-seorang-pelaku-didor