Pixel Code jatimnow.com

Emak-emak Sindikat Pengedar Uang Palsu Antar Kota Dibekuk di Surabaya

Editor : Narendra Bakrie   Reporter : Zain Ahmad
Dua emak-emak sindikat pengedar uang palsu diamankan di Mapolsek Sawahan, Polrestabes Surabaya
Dua emak-emak sindikat pengedar uang palsu diamankan di Mapolsek Sawahan, Polrestabes Surabaya

jatimnow.com - Emak-emak sindikat pengedar uang palsu antar kota diringkus Unit Reskrim Polsek Sawahan. Kedua wanita itu ditangkap setelah mengedarkan uang palsu di wilayah Simo dan Jalan Pacuan Kuda, Surabaya.

Dua emak-emak pengedar uang palsu asal Bangkalan, Madura itu bernama Mardiana (49), warga asal Desa Jambu, Burneh dan Rahmawati (43) warga asal Desa Nongronggih, Perreng, Burneh. Keduanya ditangkap Tim Unit Reskrim Polsek Sawahan dipimpin Kanit Reskrim Iptu Ristitanti di tempat berbeda.

"Dari kasus ini, kami sita barang bukti uang palsu bentuk rupiah pecahan 10 ribu sebanyak 517 lembar dan pecahan 20 ribu sebanyak 22 lembar," terang Kapolsek Sawahan, AKP Wisnu Setyawan Kuncoro, Jumat (15/5/2020).

Wisnu menambahkan, timnya menangkap terlebih dahulu tersangka Mardiana setelah teridentifikasi membeli rokok di sebuah toko di Simo Kwagean Kuburan menggunakan uang palsu pecahan 10 ribu.

"Setelah digeledah, tim kami menemukan uang palsu pecahan 10 ribu sebanyak 17 lembar dan pecahan 20 ribu sebanyak 22 lembar," tambah Alumni AKPOL Tahun 2007 ini.

Barang bukti uang palsu yang disita Unit Reskrim Polsek Sawahan dari dua emak-emakBarang bukti uang palsu yang disita Unit Reskrim Polsek Sawahan dari dua emak-emak

Baca juga:
Diskominfo Sidoarjo Sosialisasikan P4GN, BNN: Waspada Dengan Siapa Kita Berteman

Dalam pemeriksaan Mardiana mengaku bahwa ia mendapatkan uang palsu itu dari seorang wanita bermana Rahmawati. Mengantongi identitas dan alamat Rahmawati, Tim Unit Reskrim Polsek Sawahan langsung mengeler Mardiana.

Rahmawati kemudian ditangkap di rumah kontrakannya di Tambak Kemeraan, Krian, Sidoarjo.

"Dalam penggeledahan tim kami menemukan uang palsu bentuk rupiah pecahan 10 ribu sebanyak 200 lembar yang disimpan di dalam tasnya, yang kemudian disembunyikan di dalam kamarnya," ungkap Wisnu.

Baca juga:
Bapak-Anak di Bangkalan Kompak Jualan Sabu, Diberi Upah Uang Rokok

Dalam interogasi di lokasi, Rahmawati akhirnya mengaku masih menyimpan uang palsu di sebuah rumah di Desa Plumpung, Kecamatan Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo. Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersebut, kembali ditemukan barang bukti uang palsu bentuk rupiah pecahan 10 ribu sebanyak 300 lembar.

Rahmawati mengaku jika mendapatkan uang palsu itu dari seorang laki-laki berinisial AZ yang saat ini masih ditahan di Mapolsek Tambun, Polres Metro Bekasi dalam kasus yang sama, yaitu peredaran uang palsu.

"Kedua tersangka ini mengedarkan uang palsu selama satu tahun. Yang disasar adalah toko atau kios kecil dengan cara membeli sesuatu. Tidak hanya di Surabaya, mereka juga tercatat beraksi di Mojokerto, Sidoarjo dan Krian. Kasus ini masih kami kembangkan," pungkasnya.