jatimnow.com - Setelah hidup menjanda, ZN harus memutar otak untuk mendapatkan uang memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari. Namun jalan pintas yang dipilihnya justru mengantarnya ke penjara.
Saat ini, ZN diamankan Satreskrim Polres Mojokerto Kota atas kasus penggelapan mobil. Janda 29 tahun asal Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto itu menggadaikan mobil Toyota Innova milik teman dekatnya, yaitu seorang pria berinisial Pn (62), asal Kecamatan Singkil, Kota Manado.
"Korban menitipkan mobil Innova dengan nopol DB 1730 LQ kepada pelaku. Namun saat korban akan mengambil, mobilnya sudah tidak ada karena sudah digadaikan pelaku," terang Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Sodik Efendi, Sabtu (16/5/2020).
Mandapati mobilnya digadaikan, korban langsung melapor ke Polsek Dawarblandong, karena mobilnya itu sebelumnya dititipkan di rumah pelaku di Dawarblandong.
Baca juga:
Oknum ASN Dinas Pendidikan Tulungagung Ditahan Gegara Gelapkan Mobil Kredit
"Setelah mendapat laporan dan melakukan penyelidikan, kami mengamankan pelaku di rumah kosnya di Desa Singkalan, Kecamatan Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo," terang Sodik.
Mantan Kasatreskrim Polres Blitar ini menyebut, pelaku melakukan penggelapan dengan cara mengadaikan mobil yang dititipkan di rumahnya tanpa seizin pemilik.
Baca juga:
7 Bulan Oknum ASN di Tulungagung Dipenjara, Kok Masih Terima Gaji?
"Pelaku menggadaikan mobil tanpa sepengetahuan pemiliknya dan uang hasil gadai tersebut digunakan pelaku untuk kepentingannya sendiri," pungkasnya.
URL : https://jatimnow.com/baca-26524-jalan-pintas-janda-di-mojokerto-berakhir-di-penjara