jatimnow.com - Praktik nakal pengembang perumahan Green Ar-Rayah Jalan Jemur Gayungan, Surabaya terus didalami dan dikembangkan Unit Harda Satreskrim Polrestabes Surabaya. Kasus ini menyerat MR (34), Direktur Utama PT JSI sebagai tersangka.
"Masih kita kembangkan. Nanti soal perizinannya dan lainnya akan terus kita dalami," ungkap Kanit Harda Satreskrim Polrestabes Surabaya, Iptu Giadi Nugraha saat dihubungi jatimnow.com, Sabtu (16/5/2020).
Giadi menjelaskan, sedianya di perumahan tersebut akan dibangun 10 unit rumah masing-masing dua lantai dan dijual dengan harga Rp 800 juta setiap unitnya. Setelah diselidiki, Unit Harda mendapati praktik pengembang perumahan itu ketika sudah ada dua orang yang memesan.
Baca juga: Praktik Nakal Pengembang Perumahan di Surabaya Kembali Dibongkar
"Cara pemasarannya ini, tersangka mengemas dan yang membuat korban tertarik yakni yang pertama perumahan berbasis syariah, yakni sistem pembayarannya tanpa bi-checking, bebas riba dan tanpa denda. Harga yang relatif tidak mahal, padahal berada di tengah kota," terangnya.
Baca juga:
Jual Perumahan Bodong, Direktur PT Armandita Jaya Perkasa Dibekuk Polisi
"Kalau untuk uang Rp 800 juta, itu masuk ke rekening perusahaan lain. Namun diakui tersangka penguasaan rekening tersebut ada padanya. Ini juga yang masih terus kita dalami," tambah Alumni AKPOL Tahun 2012 ini.
Menurut Giadi, diamankannya MR tersebut adalah sebagai langkah pencegahan sekaligus penindakan kepolisian. Sebab berkaca dari kasus perumahan fiktif berlabel syariah beromzet ratusan miliar yang sebelumnya dibongkar, tercatat ada ratusan korban.
Baca juga:
Pembangunan Green House Strowberi di Kota Batu Ditolak Warga
"Jadi selain penindakan, ungkap kasus yang kami lakukan ini untuk mencegah agar tidak ada korban-korban berikutnya seperti kasus perumahan fiktif yang pernah kita ungkap kemarin. Kalau di perumahan ini, baru dua orang yang memesan," pungkasnya.
Dengan terungkapnya kasus ini, Giadi mengimbau kepada masyarakat apabila hendak membeli rumah sebaiknya dicek kembali status hak atas tanah yang diperjualbelikan. Konsultasikan dengan instansi terkait apabila diperlukan. Jangan mudah termakan bujuk rayu dengan iming-iming syariah atau harga murah.