Pixel Codejatimnow.com

Wabah Virus Corona

Masjid Al Akbar Tidak Gelar Salat Idul Fitri, Ini Penyebabnya

Editor : Sandhi Nurhartanto  Reporter : Jajeli Rois
Sekdaprov Jatim Heru Tjahjono didampingi humas Masjid Al Akbar, Helmy
Sekdaprov Jatim Heru Tjahjono didampingi humas Masjid Al Akbar, Helmy

jatimnow.com - Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jawa Timur menerbitkan surat pembatalan pelaksanaan Salat Idul Fitri 1441 H tahun 2020 di Masjid Al Akbar Surabaya.

Surat bernomor 451/8127/012/2020 yang ditujukan kepada Ketua Badan Pelaksanaan Pengelola Masjid Al Akbar diterbitkan Sekdaprov Jatim.

Surat tersebut perihal peninjauan kembali surat tentang Himbauan Kaifiat Takbir dan Salat Idul Fitri di Masjid Al Akbar.

Surat tersebut membatalkan surat yang dikeluarkan Sekdaprov Jatim pada 14 Mei 2020 Nomor 451/7809/012/2020 perihal Himbauan Kaifiat Takbir dan Salat Idul Fitri di Masjid Al Akbar dan aktivitas ibadah lainnya yang boleh dilaksanakan secara berjamaah dengan berpedoman pada Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Salat Idul Fitri saat Pandemi Covid-19.

"Dari hasil beberapa pertimbangan, akhirnya kami rapat bersama Kepala Biro Kessos, Kepala Biro Hukum Pemprov Jatim dan pengurus Masjid Al Akbar," kata Sekdaprov Jawa Timur Heru Tjahjono di Gedung Negara Grahadi, Jalan Gubernur Suryo, Surabaya, Senin (18/5/2020).

Pengurus dari Masjid Al Akbar yang hadir untuk membahas pembatalan pelaksanaan Salat Idul Fitri yakni Imam Masjid Al Akbar, Badan Pengelola Masjid Al Akbar, hingga Sekretaris Masjid Al Akbar.

"Maka dengan hasil rapat siang tadi, mencabut surat yang dikeluarkan pada 14 Mei 2020," terang Heru.

Dalam surat tanggal 18 Mei ini diterangkan, sehubungan dengan belum menurunnya angka penularan Covid-19 di Kota Surabaya, dan menghindari adanya pro kontra terhadap isi surat, serta bias dalam implementasinya maka surat Nomor 451/7809/012/2020 perihal Himbauan Kaifiat Takbir dan Salat idul Fitri di Masjid Al Akbar ditinjau kembali.

Baca juga:
Ibadah Salat Idul Fitri di Masjid Al Akbar Surabaya Diikuti 40.000 Jemaah

"Ditinjau kembali dan dinyatakan tidak berlaku," jelasnya.

Humas Masjid Al Akbar, Helmy M Noor menerangkan dari hasil rapat dengan Sekdaprov maka pihaknya mentaatinya dan tidak menggelar Salat Idul Fitri.

"Prinsip kami Masjid Al Akbar memiliki 13 SOP untuk pelaksanakaan Salat Idul Fitri. SOP siap kami laksanakan. Tapi di item 11, ketika Salat Idul Fitri bisanya mencapai 40 ribu jemaah. Namun physical distancing, 40 ribu orang menjadi 4.000 orang, artinya 1 berbanding 10 orang," terang Helmy.

"Merujuk hasil rapat tadi termasuk surat dari Pak Sekda, maka Masjid Al Akbar tidak melaksanakan Salat Idul Fitri 1441 H," imbuhnya.

Baca juga:
101 Titik Salat Idul Fitri di Surabaya Pada Jumat 21 April 2023

Sebelumnya, kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Timur memperbolehkan Salat Idul Fitri 1441 H tahun 2020 juga mendapatkan sorotan dari Wakil Presiden RI KH Ma'ruf Amin.

Dilansir jpnn.com, Wapres KH Ma'ruf Amin meminta kepada semua kepala daerah mematuhi aturan dan imbauan pemerintah pusat dalam penyelenggaraan kegiatan keagamaan di tempat ibadah.

Termasuk diantaranya pelaksanaan Salat Idul Fitri pada 24 Mei 2020 mendatang. Pernyataan Wapres tersebut disampaikan juru bicara wapres, Masduki Baidowi pada Minggu (17/5/2020).

"Keputusan Pemprov Jatim ini berlawanan dengan ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Jatim sebagai zona merah mestinya tarawih di rumah, Salat Idul Fitri juga di rumah," kata wapres sebagaimana dikutip juru bicaranya.