Pixel Codejatimnow.com

Keluarga PDP Corona Ditarik Biaya untuk Pemulasaran Jenazah & Ambulans

Editor : Sandhi Nurhartanto  Reporter : Hafiluddin Ahmad
Kwitansi biaya bagi keluarga PDP yang meninggal dunia
Kwitansi biaya bagi keluarga PDP yang meninggal dunia

jatimnow.com - Keluarga Pasien Dalam Pengawasan (PDP) Corona yang meninggal di salah satu rumah sakit (RS) di Banyuwangi ditarik biaya Rp 4.981.700. Itu digunakan untuk membayar ongkos ambulans dan pemulasaran jenazah.

Peristiwa itu dialami salah satu keluarga pasien asal Kecamatan Cluring, pada 12 Mei 2020 lalu. PDP yang meninggal itu saat dirawat di rumah sakit rujukan pasien Covid-19, RS Al Huda, Gambiran, Banyuwangi.

Biaya yang cukup tinggi tersebut, tertuang dalam kwitansi RS Al Huda, No 465566. Untuk biaya pemulasaran jenazah dan ambulans ke Cluring, sebesar Rp 4.981.700. Dibubuhi tanda tangan bagian keuangan.

Humas RS Al Huda, Gambiran, dr Soegeng Heri P menolak berkomentar terkait biaya perawatan pasien PDP yang meninggal dunia tersebut.

Menurutnya, yang berwenang memberikan penjelasan adalah Juru Bicara (Jubir) Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Banyuwangi, dr Widji Lestariono.

"Untuk masalah Covid, silahkan langsung hubungi Jubir Covid Banyuwangi nggih. Hanya beliau yang berwenang memberikan keterangan," katanya, Jumat (29/5/2020).

Sebelumnya, salah seorang keluarga dari pasien mengaku, tidak diperbolehkan membawa pulang jenazah pasien sebelum melunasi biaya tersebut.

Baca juga:
2 Anak di Ponorogo Meninggal karena DBD, Dinkes Lacak 1 Korban Lain

Menilik, Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor Hk.01.07/Menkes/238/2020, tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Perawatan Pasien Penyakit Infeksi Emerging Tertentu Bagi Rumah Sakit Yang Menyelenggarakan Pelayanan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), biaya pemulasaran dan ambulans pada pasien PDP Covid-19 bisa diklaimkan kepada pemerintah.

Dikonfirmasi terpisah, Sekretaris Gugus Tugas Covid-19 Banyuwangi, Mujiono meminta untuk menanyakan langsung kepada Dinas Kesehatan (Dinkes).

"Mohon konfirmasi ke Dinas Kesehatan nggih," ujarnya.

Baca juga:
Kisah Haru 2 Wisudawan UB yang Meninggal Dunia Diwakilkan Keluarga Terima Ijazah

Sementara itu, Kepala Dinkes yang juga Jubir Gugus Tugas Covid-19 Banyuwangi, dr Widji Lestariono menjelaskan, bahwa pasien tersebut dirawat di ruang isolasi RS Al Huda pada tanggal 7 hingga 12 Mei 2020.

Berdasarkan KMK Nomor 01.07/Menkes/238/2020, hal 9, bahwasannya pelayanan covid yang dapat di klaim, harus sesuai dengan standar pelayanan Covid-19. Salah satu syaratnya, pasien harus dilakukan pemeriksaan swab terlebih dahulu.

"Pada saat itu RS Al Huda belum punya kemampuan melakukan pemeriksaan swab, hanya RS Blambangan yang bisa. Karena standar pelayanan Covid tidak terpenuhi dan setelah berkoordinasi dengan BPJS belum bisa diklaim, sehingga harus ditanggung secara pribadi," kata dr Rio.