jatimnow.com - Sindikat narkoba internasional rela menyewa kapal nelayan Rp 240 juta untuk menyelundupkan sabu seberat 402,38 kilogram. Barang terlarang itu diketahui berasal dari Timur Tengah.
"Untuk mengelabuhi petugas, sindikat ini menyewa kapal nelayan yang digunakan untuk menangkap ikan. Adapun bongkar muat dilakukan di perairan laut internasional yang kemudian sabu-sabu itu dibawa ke wilayah perairan Laut Selatan Kabupaten Sukabumi," kata Kabareskrim Polri, Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo di Sukabumi, Kamis (4/6/2020).
Menurut Sigit, setelah sampai di perairan Laut Sukabumi, sabu tersebut dibawa oleh sindikat ke Perumahan Villa Taman Anggrek di Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi. Dalam proses penyelundupan sabu itu, jaringan ini menata sedemikian rupa mulai transaksi di tengah laut internasional.
Setelah dibawa dengan kapal nelayan dan sampai di darat, kendaraan untuk mengangkut sabu tersedia. Sindikat ini menyewa rumah di perumahan elit di Kabupaten Sukabumi yang dijadikan tempat penyimpanan sementara sebelum diedarkan.
Kasus ini terungkap setelah sebelumnya Tim Satgasus Merah Putih Polri membongkar penyelundupan sabu jaringan internasional di wilayah Banten dengan barang bukti lebih dari 800 kilogram.
Pembongkaran itu kemudian dikembangkan dan enam tersangka di wilayah Sukabumi yang masih satu sindikat dengan yang di Banten.
Baca juga:
Ditemukan Bungker Narkoba di Jalan Kunti Surabaya, Isinya Mengejutkan!
"Kami masih mengembangkan kasus ini dan memburu pelaku-pelaku lainnya yang merupakan sindikat peredaran narkoba jaringan internasional dan untuk sabu-sabu itu dibawa ke Mabes Polri sebagai barang bukti," tambahnya.
Di sisi lain, Sigit mengatakan jika sabu-sabu itu dijual dengan harga Rp 1 juta untuk setiap satu gramnya. Maka totalnya Rp 400 miliar lebih, tetapi bukan harganya yang fantastis tersebut, berkat pengungkapan ini jutaan warga Indonesia terselamatkan dari jeratan narkoba.
Baca juga:
Polisi Gerebek Kampung Narkoba di Jalan Kunti Surabaya, 25 Orang Ditangkap
Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama jatimnow.com dengan Republika.co.id. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab Republika.co.id
URL : https://jatimnow.com/baca-26996-bareskrim-polri-gagalkan-peredaran-402-kilogram-sabu-di-indonesia