Pixel Codejatimnow.com

Gubernur Khofifah Dukung Raperda Perlindungan Obat Tradisional

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Zain Ahmad
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa

jatimnow.com - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mendukung penuh Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Perlindungan Obat Tradisional yang diinisiasi Komisi E DPRD Jatim.

Menurutnya, hal itu penting lantaran di tengah Pandemi Covid-19 saat ini, obat-obat tradisional atau herbal terbukti memiliki efektifitas membangun imunitas tubuh untuk melawan Covid-19.

"Apa yang disampaikan juru bicara Komisi E tentang Raperda Perlindungan Obat Tradisional menjadi bagian yang sangat strategis," ujar Gubernur Khofifah dalam Rapat Paripurna DPRD Jatim di Gedung DPRD Jatim, Surabaya dalam rilis yang diterima jatimnow.com, Selasa (9/6/2020) sore.

Dia melanjutkan, DPRD dan Pemprov Jatim juga telah membahasnya bersama Menkes RI dan Kepala Gugus Tugas Pusat terkait banyaknya produk herbal yang bisa membangun imunitas tubuh melawan Covid-19.

Gubernur Khofifah juga menyebut bahwa saat ini di RSU dr Soetomo juga sudah terdapat unit rawat jalan obat tradisional Indonesia. Namun demikian, poli itu belum bisa berkembang dengan baik karena belum masuk skema BPJS. Sehingga tidak bisa reimburse.

Saat ini, di Fakultas Kedokteran Umun (FKU) Universitas Airlangga (Unair) juga telah memiliki program D3 untuk Prodi Pengobatan Tradisional atau disebut Batra. Dengan Prodi Batra ini, sesungguhnya tenaga medis yang memiliki kemampuan memberikan pelayanan tradisional juga telah disiapkan.

"Sehingga apa yang diinisiasi oleh DPRD Jatim ini skalanya akan menjadi luas sekali dan strategis bagi sediaan famasi dan obat-obatan di masa yang akan datang. InsyaAllah Raperda tersebut juga akan bisa menembus sekat-sekat yang selama ini menjadi kendala," tambahnya.

"Utamanya tentang bagaimana meningkatkan penggunaan obat-obat tradisional herbal sekaligus meningkatkan kemampuan dari tenaga medis yang berbasis pengobatan tradisional," lanjutnya.

Baca juga:
Setahun, 5 Perda Diterbitkan dan Belasan Raperda Diusulkan

Gubernur Khofifah berharap proses pembahasannya nanti dilakukan detail dan tidak terburu-buru. Komunikasi dengan berbagai pihak juga harus dilakukan, baik dengan BPJS dan Kementrian Kesehatan.

Serta komunikasi dengan akademisi terutama fakultas kedokteran yang telah meimiliki Prodi Batra di beberapa perguruan tinggi, salah satunya di Unair.

"Ini merupakan satu pemikian DPRD Jatim yang luar biasa. Pasti resonansinya akan sangat strategis ke depan. Untuk itu mewakili Pemprov Jatim, sekali lagi saya menyampaikan terimakasih atas inisiasi ini," pungkasnya.

Sementara juru bicara Komisi E DPRD Jatim H. Artono menyampaikan, pembentukan Perda Perlindungan Obat Tradisional ini bertujuan salah satunya untuk meningkatkan pemanfaatan obat tradisional untuk promosi, pencegahan, pengobatan, perawatan dan pemeliharaan kesehatan di daerah.

Baca juga:
Paripurna Pengesahan Raperda RTRW Kabupaten Pasuruan Kembali Tertunda

Artono menambahkan, melalui Raperda ini nantinya berdasarkan kajian yang mendalam dan komprehensif Pemprov Jatim dapat membentuk RS Herbal dan perusahaan daerah yang memiliki usaha di bidang obat tradisional.

Hal itu juga sebagai bentuk upaya untuk meningkatkan pemanfaatan dan pengembangan produk jadi obat tradisional pada pelayanan kesehatan tradisional Provinsi Jatim.

"Namun demikian, pembentukan RS Herbal dan perusahaan perseroan daerah ini harus dilakukan berdasarkan kajian yang mendalam dan memenuhi segala aspek aturan atau prosedur yang diatur dalam Permenkes Nomor 26 Tahun 2018," tanda Artono.