Pixel Codejatimnow.com

Siapa Berpeluang Jadi Sekdaprov Jatim?

Editor : Redaksi  Reporter : Budi Sugiharto Sandhi Nurhartanto
Sekdaprov Jatim Heru Tjahjono
Sekdaprov Jatim Heru Tjahjono

jatimnow.com - Heru Tjahjono pada Tahun 2021 akan menanggalkan jabatan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jawa Timur.

Anak buah Gubernur Khofifah Indar Parawansa itu dikabarkan pensiun tahun depan. Kabar yang beredar, Bulan Maret. Heru lahir pada 6 Maret atau berusia 59 tahun. 

"Normatifnya pada 1 April (pensiun-2021). Kecuali ada hal-hal yang lain," jawab Kepala Biro Humas dan Protokol Pemprov Jatim, Agung Subagyo kepada jatimnow.com, Kamis (11/6/2020).

Siapa berpeluang mengisi jabatan yang ditinggalkan Heru Tjahjono?

Gubernur mengkonsultasikan secara tertulls sekurang kurangnya 3 (tiga) çalon kepada menteri dalam negeri setelah mendápat pertimbangan baperjakat instansi daerah provinsi.

Hal itu sesuai keputusan menteri dalam negeri Nomor 16 Tahun 2003 tentang tata cara konsultasi pengangkatan dan pemberhentian sekdaprov, sekda kabupaten/kota serta pejabat struktural eselon II di lingkungan pemerintah kabupaten/kota.

Baca juga:
Bupati Trenggalek Serahkan SK Pensiun 85 PNS

Apabila dalam waktu 30 hari setelah diterimanya permintaan konsultasi tertulis namun tidak ada jawaban secara tertulis dari menteri dalam negeri, maka usul gubernur tersebut dianggap telah dikonsultasikan.

Pada Bab III tentang penilaian Pasal 8 ayat 3 berbunyi untuk mendapatkan penilaian yang obyektif, apabila dipandang perlu calon sekdaprov memaparkan rencana strategis jabatannyang akan diduduki.

Pasal 11 mengatur calon sekdaprov yaitu:

1. Sekurang kurangnya pernah menduduki 2 (dua) jabatan struktural eselon II yang berbeda;
2. Sekurang kurangnya memilíki ijazah sarjana strata 1
3. Berusia setinggi tingginya 3 tahun sebelum mencapai batas usia pensiun
4. Semua unsur penilaian prestasi kerja (DP3) sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir

Baca juga:
553 PNS di Bojonegoro Pensiun Tahun ini, Pemkab Buka Formasi PPPK

Pada Bab IV Pasal 12 yang mengatur soal pemberhentian menyebutkan sekdaprov dan sekda kabupaten/kota serta pejabat struktural eselon II di lingkungan pemerintah kabupaten/kota dapat diberhentikan dari jabatannya tanpa konsultasi lebih dahulu kepada menteri dalam negeri atau gubernur, apabila:

a. Mengundurkan diri dari jabatannya
b. Mengajukan permohonan berhenti sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS)
c. Mencapai batas usia pensiun
d. Tidak sehat jasmani atau rohani yang dinyatakari oleh dokter
e. Adanya perampingan organisasi
f. Cuti diluar tanggungan negara atau
g. Diangkat menjadi pejabat negara

Di Pasal 13, sekdaprov yang akan diberhentikan di luar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 harus dikonsultasikan secara tertulis kepada menteri dalam negeri dengan memberikan alasan-alasannya dan sekaligus menyampaikan calon pengganti.