jatimnow.com - Di masa transisi 14 hari jelang new normal, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya juga mengatur protokol pelaksanaan hajatan, mulai dari pernikahan, pengajian, khitanan, tahlilan, yasinan hingga ulang tahun.
Kepala BPB Linmas Kota Surabaya yang juga Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya Irvan Widyanto mengatakan, aturan itu mengacu pada Surat Edaran Menteri Agama (SE Menag) Nomor 15 Tahun 2020 dan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 28 Tahun 2020.
"Jadi sebelum polsek mengeluarkan izin, mempertimbangkan masukan dari Satgas (Satuan Tugas) Wani," terang Irvan, Minggu (14/6/2020).
Dalam protokol hajatan itu, ada tiga pihak yang terdepan yaitu penanggungjawab pelaksana atau acara, tamu undangan dan Satgas Kampung Wani. Protokol ini berlaku untuk acara hajatan baik di dalam maupun luar ruangan.
Baca juga:
Muncul Lagi Subvarian Omicron Baru BA.2.75
Berikut protokol hajatan sesuai dengan SE Menag Nomor 15 Tahun 2020 dan Perwali Nomor 28 Tahun 2020:
Penanggungjawab pelaksana:
1. Membuat rencana kegiatan hajatan dengan memperhatikan protokol kesehatan baik di dalam maupun di luar ruangan.
2. Melaporkan rencana detail pelaksanaan hajatan dan mendapatkan rekomendasi dari Satgas Kampung Wani di wilayah tersebut.
3. Menyiapkan petugas dalam jumlah cukup untuk melakukan pengawasan prolokol kesehatan di tempat hajatan.
4. Memastikan semua peserta atau tamu undangan yang hadir wajib menggunakan masker dan apabila diperlukan menggunakan face shield.
5. Mendeteksi suhu tubuh setiap peserta/tamu undangan yang datang di pintu masuk. Jika suhu tubuh terdeteksi lebih dari 37,5 derajat celcius dianjurkan untuk segera memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan terdekat dan tidak diperkenankan masuk ke tempat hajatan.
6. Menempatkan tempat cuci tangan (wastafel) dengan sabun dan pembersih tangan mengandung alkohol di pintu masuk dan pintu keluar dalam jumlah cukup.
7. Melakukan pembersihan menggunakan desinfektan pada tempat hajatan sebelum dan sesudah kegiatan.
8. Mengatur surkulasi dan ventilasi udara di tempat kegiatan (tindak di ruang tertutup dengan sirkulasi yang minim).
9. Menyiapkan penggantian cover mic disetiap sesi pemakaian microphone atau mic.
10. Menerapkan penjagaan jarak (physical distancing) antar peserta atau tamu undangan paling sedikit 1 meter.
11. Mengatur alur masuk dan keluar tempat hajatan agar tidak terjadi kerumunan.
12. Memastikan peserta/tamu undangan yang sakit dengan gejala demam, batuk, pilek, sakit tenggorokan/sesak napas tidak masuk ke tempat hajatan (memastikan semua peserta yang hadir dalam kondisi sehat).
13. Membatasi jumlah peserta atau tamu undangan yang hadir maksimal 50% dari kapasitas ruangan
14. Hajatan dilaksanakan dengan waktu seefisien mungkin.
15. Menghimbau kepada penanggungjawab hajatan atau kegiatan tidak mengundang orang lansia dan ibu hamil.
16. Dalam hal di lingkungan sekitar tempat hajatan terdapat orang yang terkonfirmasi positif Corona ViruS Disease 2019 (COVID-19), maka seluruh kegiatan hajatan tersebut dihentikan untuk sementara waktu berdasarkan rekomendasi Gugus Tugas Daerah.
17. Tidak melakukan kontak fisik (salaman).
Baca juga:
Kasus Positif Covid-19 di Indonesia Naik Hingga 620 Persen
Tamu Undangan:
1. Peserta/tamu undangan yang hadir wajnb menggunakan masker dan apabila diperlukan menggunakan face shield.
2. Wajib cuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau hand sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar.
3. Peserta/tamu undangan yang sakit dengan gejala demam, batuk, pilek, sakit lenggorokan, sesak napas dilarang masuk ke tempat hajatan (memastikan semua peserta yang hadir dalam kondisi sehat).
4. Menerapkan penjagaan jarak (physical distancing) antar peserta atau tamu undangan paling sedikit 1 meter.
5. Peserta atau tamu undangan orang lansia dan ibu hamil tidak mengikuti atau menghadiri hajatan.
6. Tidak melakukan kontak fisik (salaman).
Satgas Kampung Wani:
1. Memberikan atau tidak memberikan rekomendasi kepada penanggungjawab kegiatan/hajatan dengan mengacu pada persebaran Covid-19 di wilayahnya.
2. Memastikan penanggungjawab dan tamu undangan melaksanakan protokol kesehatan.
3. Melakukan pengawasan protokol kesehatan saat hajatan atau kegiatan berlangsung.
4. Menghentikan hajatan atau kegiatan apabila tidak sesuai dengan protokol kesehatan.
URL : https://jatimnow.com/baca-27247-hajatan-di-surabaya-boleh-digelar-asalkan