jatimnow.com - 86 orang pelanggar Peraturan Bupati (Perbub) Gresik No. 22 Tahun 2020 tentang protokol kesehatan masa transisi new normal terjaring razia yang digelar oleh Satpol PP di kawasan Gresik Kota Baru (GKB), Senin (22/6/2020).
Para pelanggar itu kedapatan tidak menggunakan masker saat melintas di Jalan Jawa GKB.
"Kami hentikan pengendara roda dua maupun roda empat yang tidak menggunakan masker," ujar Kepala Satpol PP Kabupaten Gresik, Abu Hasan.
Dari razia yang digelar selama dua jam itu, Satpol PP Gresik mendapati 86 pelanggar yang kemudian diberi dua opsi hukuman sesuai Perbup, yaitu membayar denda Rp 150 ribu atau kerja sosial dengan membersihkan jalan umum.
"Bagi yang tidak bisa membayar denda Rp 150 ribu maka bisa menggantinya dengan kerja sosial sesuai Pasal 8 Ayat 1 Perbup Gresik Nomor 22 Tahun 2020," ucapnya.
Baca juga:
Muncul Lagi Subvarian Omicron Baru BA.2.75
Para pelanggar yang memilih untuk menjalani kerja sosial diwajibkan menggunakan rompi khusus pelanggar untuk kemudian melakukan kerja sosial menyapu dan mencabut rumput di sepanjang Jalan Jawa GKB.
Sementara Arif salah satu warga GKB yang terkena razia mengatakan jika dirinya tidak sengaja melakukan pelanggaran, lantaran lupa tidak menggunakan maskernya. Dirinya hanya berniat keluar rumah sebentar untuk membeli makanan yang letaknya tak jauh dari tempat tinggalnya.
"Pas melintas di Jalan Jawa saya dihadang Satpol PP. Karena tidak menggunakan masker, saya lalu dikumpulkan bersama pelanggar lain dan diperintahkan membersihkan jalan," ujar Arif.
Baca juga:
Kasus Positif Covid-19 di Indonesia Naik Hingga 620 Persen
Meski begitu, Arif mengaku ikhlas dalam menjalani hukuman yang diterimanya. Dirinya menyadari jika apa yang telah dilakukannya adalah salah.
"Saya memang memilih kerja sosial dari pada harus bayar Rp 150 ribu. Saya ikhlas meski harus menyapu jalan," pungkas Arif.
URL : https://jatimnow.com/baca-27452-tak-pakai-masker-86-pelanggar-perbup-gresik-dihukum-bersihkan-jalan