Pixel Code jatimnow.com

Mabuk Miras, Tiga Pemuda di Ponorogo Hajar Kawan Sendiri

Editor : Narendra Bakrie   Reporter : Mita Kusuma
Ilustrasi/jatimnow.com
Ilustrasi/jatimnow.com

jatimnow.com - Dalam pengaruh minuman keras (miras), tiga pemuda di Ponorogo menghajar kawannya sendiri. Tiga pemuda yang sedang mabuk itu akhirnya digelandang polisi dan dijebloskan ke dalam penjara.

Ketiga pemuda itu bernama Aris Dwi Saputro (20), Endra Prasetya (24) dan MN (17). Ketiganya mengeroyok kawannya bernama Angga Dwi Saputro.

"Pengeroyokan dilakukan ketiga pelaku di bawah pengaruh minuman keras. Lokasinya di Desa Nglawen, Kecamatan Sambit," ujar Kapolsek Sambit, AKP Sutriatno, Senin (29/6/2020).

Peristiwa bermula saat korban diajak keluar oleh pelaku Endra ke jembatan di Desa Nglewan, Kecamatan Sambit. Oleh Endra, korban diajak bergabung untuk pesta miras.

"Di lokasi itu sudah ada dua pelaku lain (Aris dan MN)," sebut Sutriatno.

Saat sama-sama menikmati miras, pelaku Aris marah kepada korban. Dia menuduh korban telah membocorkan rahasianya kepada orang lain.

Baca juga:
Duduk Perkara Pengeroyokan Saksi Paslon Jimad Sakteh di Sampang

"Pelaku Aris langsung menyiramkan arjo (arak jowo) ke tubuh korban. Pelaku juga memukul korban dengan menggunakan tangan dan mengenai wajah serta badan korban," jelasnya.

Setelah itu, Aris menendang tubuh korban menggunakan kaki. Bukannya melerai, pelaku Endra dan MN justru ikut mengeroyok korban.

"Korban mengalami luka di bagian bibir bawah, lula di kaki sebelah kiri dan nyeri pada dada sebelah kanan. Mendapat perlakuan itu, korban melapor kepada kami," ungkapnya.

Baca juga:
Respons KPU Jatim soal Tewasnya Saksi Paslon Jimad Sakteh di Sampang

Berbekal laporan itu, Unit Reskrim Polsek Sambit menangkap ketiga pelaku di rumah masing-masing. Juga disita barang bukti berupa satu buah botol bekas arjo dan gelas pecah.

"Pelaku dikenai Pasal 170 ayat (2) Jo Pasal 55 KUHP tentang pengeroyokan," pungkasnya.