Pixel Codejatimnow.com

Wali Kota Batu Disebut Jadi Komisaris, Ini Reaksi Kejaksaan

Editor : Redaksi  
Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko bersama jajaran komisaris dan direksi Malang Post (Foto: Istimewa)
Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko bersama jajaran komisaris dan direksi Malang Post (Foto: Istimewa)

jatimnow.com - Kejaksaan akan meneliti informasi munculnya nama Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko yang disebut menjabat Komisaris di Malang Post.

Nama Wali Kota Batu Periode 2017-2022 itu muncul dalam pemberitaan rapat pemegang saham Malang Post di New Malang Pos edisi Rabu (1/7/2020).

Koran New Malang Pos merupakan pecahan dari Malang Post.

Dalam pemberitaan New Malang Pos ditulis bahwa Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) Malang Post itu digelar pada 2 Juni 2020 di Kota Batu.

Rapat itu disebut koran itu, dihadiri Komisaris Malang Post, jajaran direksi dan manajemen.

RUPS yang dilanjutkan dengan RUPS LB itu juga dihadiri Imawan Mashuri (Komisaris Utama), Dewanti Rumpoko (Komisaris), Juniarno Djoko Purwanto (Direktur Utama).

Dalam koran itu juga ditulis jika dalam RUPS LB tersebut, Imawan menunjuk Juniarno Djoko Purwanto yang sebelumnya Direktur Utama dan Sudarno Seman yang sebelumnya Direktur, menjadi komisaris.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Anggara Suryanagara menyebut informasi itu akan ditelaah terlebih dahulu.

Baca juga:
Imbauan Pj Wali Kota Batu Selama Bulan Suci Ramadan, Catat!

"Terkait pertanyaan-pertanyaan demikian tentunya perlu di telaah lebih lanjut secara komprehensif, tidak bisa hanya data yang sepotong-potong," jawab Anggara kepada jatimnow.com, Kamis (2/7/2020).

"Apabila memiliki dugaan-dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh siapa pun silahkan dilaporkan kepada masing-masing instansi yang berwenang secara resmi sehingga dapat ditindaklanjuti," tambahnya.

RUPS LB juga menunjuk Dewi Yuhana sebagai direktur. Sementara direktur utama langsung dikendalikan oleh Imawan. Dewanti disebut koran itu mendukung langkah tersebut.

Namun, Imawan Mashuri yang kini Direktur Utama PT Malang Post Cemerlang menyebut bahwa Wali Kota Dewanti Rumpoko tidak lagi menjabat sebagai komisaris.

Baca juga:
Rintik Hujan Iringi Pemakaman Mantan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko

"Sudah tidak. Anaknya yang akan taruh," jawab Imawan Mashuri, Rabu (1/7/2020).

Jawaban Imawan berbeda dengan Kabag Humas Pemkot Batu Shanty Restuningsasi. Shanty membenarkan jabatan Komisaris Dewanti Rumpoko di salah perusahaan media itu.

"Iya benar. Sudah lama itu. Lebih dari lima tahun," jawab Shanty saat dikonfirmasi jatimnow.com, Rabu (1/7/2020).

Pasal 76 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah pada butir 1-c menyebut bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang menjadi pengurus suatu perusahaan, baik milik swasta maupun milik negara/daerah atau pengurus yayasan bidang apa pun.