Pixel Codejatimnow.com

Pandemi Covid-19

Pemkot Surabaya Didesak Beri Sanksi Tegas Pelanggar Protokol Kesehatan

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Farizal Tito Zain Ahmad
Seorang pedagang di Pasar Keputran Surabaya saat menerima pembagian masker gratis dari polisi pada Selasa (30/6/2020)
Seorang pedagang di Pasar Keputran Surabaya saat menerima pembagian masker gratis dari polisi pada Selasa (30/6/2020)

jatimnow.com - Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya Anas Karno mendesak pemkot lebih gencar menggelar razia penerapan protokol kesehatan Covid-19 di toko-toko, pasar tradisional, pusat-pusat perbelanjaan.

"Pemkot Surabaya harus mempergencar razia di toko-toko, pasar tradisional, pusat-pusat perbelanjaan tentang penerapan protokol kesehatan, mulai dari pakai masker, jaga jarak, menyediakan hand sanitazer atau fasilitas cuci tangan dengan sabun dalam air mengalir," kata Anas, Selasa (7/7/2020).

Menurut Anas, razia itu bertujuan untuk memastikan bahwa pembeli dan penjual disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

"Karena masih sering dijumpai pelayan tidak pakai masker, juga pembeli tidak pakai masker," ungkapnya.

Baca juga:
Muncul Lagi Subvarian Omicron Baru BA.2.75

Dalam melakukan razia, lanjut Anas, harus disertai dengan pemberian sanksi-sanksi yang tegas bagi pelanggar protokol kesehatan. Dalam razia itu, Anas juga meminta Satpol PP dan Linmas melibatkan TNI-Polri.

"Penegakan protokol kesehatan harus disertai sanksi tegas. Ini penanganan Pandemi Covid-19 di aspek di hulu atau pre-hospital harus kuat, termasuk penegakan disiplin masyarakat terhadap protokol kesehatan," tegasnya.

Baca juga:
Kasus Positif Covid-19 di Indonesia Naik Hingga 620 Persen

Tidak hanya di tempat umum, pusat berbelanjaan saja. Anas juga meminta razia untuk pengendara kendaraan bermotor yang tidak mematuhi protokol kesehatan lebih ditingkatkan.

"Kami juga meminta polisi tegas terhadap pengemudi kendaraan bermotor yang tidak disiplin protokol kesehatan," tambahnya.