jatimnow.com - Lima wanita di beberapa kafe dan tempat karaoke di kawasan Karang Kembang, Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan, diciduk dan diangkut Satpol PP. Lima wanita itu diduga pelayan dan pemandu lagu.
Kelima wanita itu terjaring operasi penegakan peraturan daerah (perda) pencegahan dan penanggulangan Covid-19 yang digelar Satpol PP Kabupaten Lamongan di sejumlah kafe dan tempat karaoke. Saat dilakukan pendataan, ternyata mereka berasal dari luar Lamongan.
"Kelima wanita itu berasal dari Merauke, Wonogiri-Jawa Tengah, Bandung-Jawa Barat. Sedang dua yang mengaku sebagai pramusaji berasal dari Jombang," ujar Kasatpol PP Lamongan, Suprapto, Kamis (9/7/2020).
Baca juga:
Muncul Lagi Subvarian Omicron Baru BA.2.75
Suprapto membeberkan jika kelima wanita itu bekerja di Kafe Sekar Gading di Dusun Karang Asem, Desa Karang Kembang, Kecamatan Babat. Selain mengamankan lima wanita itu, Satpol PP juga menyita minuman keras (miras) terdiri dari 11 botol bir dan 35 liter tuak.
Dia menambahkan jika operasi tersebut bertujuan menjaga kondisi keamanan dan ketentraman masyarakat Lamongan, terutama dari tempat-tempat yang berpotensi menyebarkan Covid-19. Juga untuk memberantas peredaran minuman keras dan praktik prostitusi terselubung.
Baca juga:
Kasus Positif Covid-19 di Indonesia Naik Hingga 620 Persen
"Lamongan belum terbebas dari Covid-19. Saat ini juga masih fase transisi menuju tatanan hidup baru atau new normal. Karena itu kita gencar lakukan operasi ini supaya masyarakat Lamongan tetap aman, tentram dan damai," pungkasnya.