jatimnow.com - Gubernur Khofifah Indar Parawansa meminta BPJS Kesehatan memberikan asistensi atau pendampingan ke berbagai rumah sakit rujukan Covid-19 Jatim untuk penanganan klaim pasien.
Hal itu disampaikan Gubernur Khofifah saat menggelar rapat secara virtual dengan Direktur Utama BPJS Kesehatan pusat dan beberapa Kepala RS Rujukan Covid-19 Jatim di Gedung Negara Grahadi, Jalan Gubernur Suryo, Surabaya, Kamis (16/7/2020) pagi.
"Jika dimungkinkan Pak Dirut BPJS bisa menugaskan tim dari Jakarta ataukah tim yang ada di Jawa Timur yang akan membantu asistensi di berbagai RS Rujukan Covid-19 di Jatim," tutur Gubernur Khofifah kepada Direktur Utama (Dirut) BPJS Kesehatan, Fachmi Idris.
Menurut Gubernur Khofifah, permintaan itu seiring dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Kesehatan yang baru yaitu KMK No. HK.01.07/MENKES/413/2020 pada 13 Juli 2020.
Dia juga berharap agar melalui KMK yang baru tersebut bisa didapatkan penjelasan yang bisa dijadikan referensi di jajaran kepala rumah sakit yang turur hadir pada rapat pagi itu.
"Supaya ini juga akan jadi referensi bagi yang lain-lain. Sehingga proses yang masih terkendala, khususnya dalam hal reimburs-nya bisa segera dipercepat," tambahnya.
Dengan pendampingan dari BPJS, Gubernur Khofifah yaki akan tercipta pemahaman yang terkonfirmasi di setiap rumah sakit. Sehingga diharapkan dapat mengurangi kemungkinan timbulnya dispute atau selisih ketika rumah sakit tengah mengajukan klaim atas pasien Covid-19.
"Hal ini akan membuat sesuatu yang tidak menimbulkan dispute, sesuatu yang tidak menimbulkan debatable," ungkapnya.
Sementara Dirut BPJS Kesehatan, Fachmi Idris menyebut, prosedur klaim BPJS Kesehatan untuk pasien covid-19 diawali dengan fasilitas kesehatan (faskes), yaitu rumah sakit mengajukan permohonan pengajuan klaim melalui email ke Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan.
Baca juga:
Muncul Lagi Subvarian Omicron Baru BA.2.75
Oleh Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kementerian Kesehatan kemudian ditembuskan ke BPJS Kesehatan untuk verifikasi dan dinas kesehatan.
Adapun berkas pendukung verifikasi diajukan melalui aplikasi Eklaim INA-CBGs. Kementerian Kesehatan dapat memberikan uang muka paling banyak 50 persen dari jumlah klaim yang diajukan.
Selanjutnya BPJS Kesehatan akan melakukan verifikasi terhadap klaim sesuai dengan ketentuan yang ada dalam petunjuk teknis klaim penggantian biaya perawatan.
Setelah melakukan verifikasi, BPJS Kesehatan akan menerbitkan Berita Acara Verifikasi pembayaran tagihan klaim pelayanan kepada Kementerian Kesehatan. BPJS Kesehatan diberi waktu 7 hari kerja dalam proses verifikasi klaim tersebut.
Selanjutnya, setelah diserahkan berita acara verifikasi, Kementerian Kesehatan akan membayarkan klaim kepada rumah sakit setelah dikurangi uang muka yang telah diberikan sebelumnya.
Baca juga:
Kasus Positif Covid-19 di Indonesia Naik Hingga 620 Persen
Biaya klaim akan ditransfer ke rekening instansi pemohon (rumah sakit) oleh Kementerian Kesehatan dalam kurun waktu tiga hari kerja.
Adapun yang membedakan adalah status pasien. Jika pasien masuk kategori non Covid-19, maka prosedurnya menggunakan proses yang sudah ada atau eksisting dan pembayaran klaimnya berasal berasal dari Dana Jaminan Sosial (DJS).
Namun jika pasien tersebut ternyata positif Covid-19, maka BPJS Kesehatan akan memasukkannya ke area khusus dan klaimnya akan dibayar oleh Kementerian Kesehatan.
"Untuk yang positif covid-19 pembayarannya oleh kemenkes dari dana alokasi khusus. Verifikasi klaim tersebut harus sudah selesai dalam tujuh hari kerja, ini sesuai peraturan Kementerian Kesehatan atau PMK," tegasnya.